Lima Nelayan dan Buruh Ditahan atas Kasus Perkosaan Perempuan Disabilitas di Pasaman Barat
2026-08-27 06:03 WIB · aindari · 👁 752 dibaca

Polres Pasaman Barat menetapkan lima tersangka yang diduga secara bergantian melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual selama empat hari.
Lima pria warga Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat, kini berstatus tersangka setelah diduga melakukan perkosaan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Simpang Empat pada Rabu pekan ini.
Kelima tersangka diidentifikasi dengan inisial A (29 tahun), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30). Empat di antara mereka berprofesi sebagai nelayan, satu lainnya bekerja sebagai buruh. Penangkapan dilakukan secara bertahap di lokasi berbeda, sementara satu tersangka menyerahkan diri kepada polisi.
Peristiwa ini berlangsung selama hampir lima hari, sejak Sabtu 15 Agustus sekitar pukul 05.00 WIB hingga Kamis 19 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, seorang perempuan berusia 22 tahun yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga, disekap di rumah tersangka berinisial A di Jorong Kampung Padang Utara. Selama rentang waktu itu, para tersangka secara bergantian melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Kasus ini terungkap berawal dari kekhawatiran keluarga korban yang tidak melihat Bunga pulang ke rumah dalam waktu lama. Berdasarkan informasi warga, korban diduga berada di rumah tersangka A. Ketika seorang saksi bernama Insanul Kamal mendatangi rumah tersebut untuk memastikan, tersangka A menyangkal keberadaan korban. Korban akhirnya ditemukan di rumah warga lain dalam kondisi yang mengindikasikan overdosis narkotika jenis sabu. Setelah dibawa ke Puskesmas Air Bangis, pemeriksaan medis menemukan indikasi penggunaan sabu, bekas luka di tubuh, serta tanda-tanda kekerasan seksual.
Menurut Kapolres, para tersangka sengaja memanfaatkan dua kondisi rentan korban sekaligus: keterbatasan intelektual yang dimilikinya sejak lahir, serta keadaan tidak sadar akibat pengaruh narkotika. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (10), serta ayat (11) KUHP sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi kekerasan terhadap penyandang disabilitas dan menyebut perbuatan para tersangka sebagai kejahatan yang melanggar hak asasi manusia.
Penyidikan dinyatakan masih berlanjut. Polres akan berkoordinasi dengan RSUD Pasaman Barat untuk memverifikasi hasil pemeriksaan medis, meminta keterangan ahli terkait kondisi disabilitas korban, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kapolres juga mengapresiasi peran warga yang membantu menemukan korban, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Tag: kekerasan seksual, disabilitas, Pasaman Barat, perkosaan, hukum pidana