Hendak Kabur ke Australia, WNA Pelaku Asusila di Bali Diciduk di Bandara Ngurah Rai
2026-08-27 06:14 WIB · aindari · 👁 794 dibaca

Polisi Badung menangkap warga negara Australia berusia 27 tahun tepat sebelum boarding setelah videonya berbuat mesum di pekarangan rumah warga viral di media sosial.
Seorang warga negara Australia berinisial BA, 27 tahun, ditangkap petugas Satreskrim Polres Badung di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 25 Agustus 2026, sesaat sebelum ia sempat meninggalkan Indonesia. Penangkapan itu merupakan ujung dari pengejaran cepat setelah rekaman video yang memperlihatkan BA diduga melakukan tindakan asusila di depan rumah warga menyebar luas di media sosial.
Insiden bermula di sebuah gang di Jalan Pantai Berawa, kawasan Tibubeneng, Badung. BA mengaku kepada penyidik bahwa ia sebelumnya bertemu seorang perempuan di salah satu beach club di sekitar lokasi. Keduanya meninggalkan tempat itu dalam kondisi mabuk, lalu melakukan perbuatan tidak senonoh di pekarangan depan rumah warga. Pemilik rumah yang mengetahui kejadian itu membuat peristiwa tersebut menjadi perhatian lingkungan sekitar, dan rekaman videonya kemudian beredar di berbagai platform media sosial.
Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka bergerak setelah berhasil mengidentifikasi wajah dan ciri fisik pelaku dari video yang viral tersebut. Polisi lantas berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melacak keberadaan BA. Dari hasil koordinasi itu, diketahui BA berencana terbang kembali ke Australia sekitar pukul 12.00 WITA. Petugas gabungan langsung menuju bandara dan mengamankan BA sebelum ia naik pesawat.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menyatakan BA telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal. Saat ini tersangka ditahan di Mako Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menindaklanjuti status keimigrasian BA selama berada di Indonesia.
Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum. Polda Bali menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, dan mengingatkan seluruh wisatawan — baik lokal maupun asing — untuk menghormati norma, adat istiadat, serta aturan hukum yang berlaku di Bali.
Tag: WNA Australia, asusila Bali, Polres Badung, pelanggaran kesusilaan, Bandara Ngurah Rai