Yusril Pertimbangkan Izin Kuasa Hukum Lokal bagi Pemilik Merek Asing Tanpa Wajib Dirikan Anak Perusahaan
2026-08-27 06:11 WIB · aindari · 👁 690 dibaca

Pemerintah mengkaji kemungkinan pemilik merek asing menggunakan perwakilan hukum di Indonesia untuk keperluan rekordasi, tanpa keharusan membentuk entitas bisnis di sini.
Pemerintah membuka wacana pelonggaran syarat bagi pemilik merek asing yang ingin memanfaatkan mekanisme rekordasi di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan ada peluang untuk mengizinkan penggunaan kuasa hukum atau perwakilan resmi di dalam negeri, sehingga perusahaan asing tidak perlu mendirikan anak perusahaan terlebih dahulu. Pernyataan itu disampaikan Yusril pada Rabu, merespons pertemuan dengan Asosiasi Merek Dagang Internasional (INTA) yang berlangsung di Jakarta, Senin (24/8).
Dalam pertemuan tersebut, INTA mengungkapkan bahwa sebagian pemilik merek asing menghadapi hambatan dalam mengakses mekanisme rekordasi. Kendala utama yang disoroti adalah persyaratan keberadaan anak perusahaan atau entitas hukum di Indonesia sebagai syarat untuk mendaftarkan merek ke sistem pencatatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Rekordasi sendiri merupakan instrumen pencegahan masuknya barang yang diduga menggunakan merek tanpa hak. Hingga kini, tercatat 43 merek telah terdaftar dalam sistem rekordasi kekayaan intelektual Bea Cukai. Mekanisme ini menjadi salah satu lini pertahanan penting dalam penegakan hak kekayaan intelektual di perbatasan.
Meski membuka peluang tersebut, Yusril menegaskan bahwa gagasan itu masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan maupun perubahan kebijakan resmi. Menurutnya, pembahasan perlu melibatkan kementerian dan lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta efektivitas perlindungan merek. Kemenko Kumham Imipas akan menjalankan peran koordinasi lintas lembaga untuk menghimpun masukan dan mendorong pembahasan bersama.
Selain isu rekordasi, pertemuan dengan INTA juga membahas kerja sama peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual. INTA menawarkan program pelatihan bagi pemeriksa merek, hakim, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya, yang dapat diselenggarakan secara tatap muka maupun daring. Kemenko Kumham Imipas menyambut tawaran itu sebagai peluang memperkuat pemahaman bersama tentang karakteristik pelanggaran kekayaan intelektual demi mendukung penegakan hukum yang lebih efektif dan terkoordinasi.
Yusril menyatakan pemerintah terbuka untuk melanjutkan komunikasi dengan INTA, dan berbagai isu yang dibahas dalam pertemuan akan ditindaklanjuti serta dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya.
Tag: rekordasi merek, kekayaan intelektual, Yusril Ihza Mahendra, INTA, hukum merek asing