Hakim Beberkan Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie dalam Sidang Praperadilan
2026-08-27 22:01 WIB · aindari · 👁 854 dibaca

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah hakim menguraikan dugaan penerimaan uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pembacaan putusan pada Kamis, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu.
Salah satu hal yang diuraikan hakim dalam pertimbangannya adalah keterangan pengusaha Tan Kian yang menyebut adanya penyerahan uang dalam denominasi dolar Singapura, dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar, kepada Febrie. Menurut keterangan tersebut, pemberian itu berkaitan dengan persoalan hukum di balik kasus korupsi Jiwasraya dan atau ASABRI.
Hakim menegaskan bahwa penyebutan keterangan Tan Kian dalam pertimbangan putusan bukan berarti pengadilan menyatakan pemberian uang itu benar terjadi, apalagi memvonis Febrie bersalah. Praperadilan, kata Richard, hanya berwenang menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka — bukan memeriksa kebenaran materiil dari keterangan para saksi.
Dalam konteks itu, hakim menilai kepolisian telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebelum melakukan penggeledahan. Dasar penilaian tersebut mengacu pada Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti. Keterangan saksi mengenai permintaan dan penyerahan uang, dokumen transaksi, data komunikasi, serta keterangan ahli dinilai saling bersesuaian dan secara formal memenuhi karakter bukti permulaan.
Hakim juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan ketentuan izin Jaksa Agung — sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan — tidak lagi berlaku apabila jaksa tertangkap tangan atau diduga terlibat tindak pidana berat. Karena persyaratan pengecualian itu dinilai terpenuhi dan perkara yang disidik termasuk tindak pidana khusus, ketiadaan izin Jaksa Agung tidak otomatis membuat penggeledahan menjadi tidak sah.
Dalam praperadilan ini, pihak termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), sementara Kejaksaan Agung berkedudukan sebagai turut termohon. Di luar perkara ini, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Termohon dalam perkara kedua adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, dengan sidang putusan dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Tag: Febrie Adriansyah, praperadilan, korupsi ASABRI Jiwasraya, Jampidsus, Tan Kian