DJP Tegaskan Klaim Prabowo Instruksikan Potongan PPh 21 Sebesar 35 Persen adalah Hoaks
2026-08-28 06:10 WIB · aindari · 👁 752 dibaca

Infografis viral di Instagram keliru menarasikan tarif pajak tertinggi sebagai potongan tetap dari seluruh gaji pekerja.
Sebuah infografis yang beredar di Instagram mengklaim Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 35 persen dari gaji seluruh pekerja. Infografis itu bahkan menyertakan simulasi perhitungan potongan dan kutipan yang seolah berasal dari Presiden, menyebut seluruh masyarakat wajib berkontribusi bagi kemajuan negara.
Klaim tersebut tidak berdasar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak pernah menerbitkan kebijakan apa pun mengenai kenaikan maupun penetapan tarif PPh Pasal 21 hingga 35 persen dari total gaji pekerja.
Kesalahan mendasar dalam infografis itu terletak pada pemahaman cara kerja sistem perpajakan penghasilan di Indonesia. PPh Pasal 21 tidak dihitung dengan memotong satu tarif tunggal dari keseluruhan gaji. Sistem yang berlaku adalah tarif progresif berlapis, di mana setiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif yang berbeda-beda.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, struktur tarifnya adalah sebagai berikut: 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta, 15 persen untuk bagian antara Rp60 juta hingga Rp250 juta, 25 persen untuk bagian antara Rp250 juta hingga Rp500 juta, 30 persen untuk bagian antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar, dan baru 35 persen untuk bagian yang melampaui Rp5 miliar. Artinya, tarif 35 persen hanya menyentuh lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar — bukan dipotong rata dari seluruh gaji.
Selain struktur tarif berlapis itu, perhitungan PPh Pasal 21 juga memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarannya disesuaikan dengan status wajib pajak masing-masing. Komponen ini semakin memperjelas bahwa tidak ada satu pun pekerja yang gajinya dipotong langsung sebesar 35 persen.
PPh Pasal 21 sendiri merupakan pajak yang dipotong dari penghasilan orang pribadi atas pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan tertentu — mencakup gaji, tunjangan, honorarium, dan penghasilan lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Presiden Prabowo menginstruksikan pemotongan PPh 21 sebesar 35 persen dari gaji seluruh pekerja merupakan disinformasi. Masyarakat diimbau memeriksa kebenaran informasi perpajakan langsung melalui kanal resmi DJP sebelum menyebarkannya lebih lanjut.
Tag: hoaks, PPh Pasal 21, Direktorat Jenderal Pajak, pajak penghasilan, disinformasi