152 Anak dan Perempuan Diamankan Polisi di Tengah Aksi Massa DPR, Lima Ditetapkan Berkonflik dengan Hukum
2026-08-28 21:31 WIB · aindari · 👁 425 dibaca

Dari 152 orang yang diamankan, mayoritas adalah pelajar aktif; lima anak diproses hukum setelah polisi menemukan bukti persiapan aksi berbahaya.
Kepolisian melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) mengamankan 152 orang dalam rangka penanganan aksi massa yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus. Dari jumlah tersebut, 149 orang merupakan anak laki-laki dan tiga lainnya perempuan dewasa.
Hasil identifikasi awal menunjukkan bahwa 123 dari mereka berstatus pelajar aktif, sedangkan 25 orang lainnya tidak bersekolah. Direktur Reserse PPA-TPPO Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menyebut penanganan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus evaluasi berkala terhadap potensi gangguan ketertiban yang melibatkan anak di bawah umur.
Sebagian besar dari mereka telah dipulangkan. Rita menyampaikan bahwa 141 orang sudah dikembalikan kepada keluarga, sementara lima anak masih menunggu dijemput orang tua, dan dua orang tengah menjalani pemeriksaan. Ada pula penyerahan baru yang masih didalami pihak kepolisian.
Lima anak ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) setelah polisi menemukan bukti niat dan persiapan aksi berbahaya. Laporan Polisi resmi telah diterbitkan untuk kelima anak tersebut. Barang bukti yang disita mencakup bensin yang telah dicampur dengan buah Bintaro kering — kombinasi yang menurut polisi dirancang untuk dibakar dan dilemparkan ke kerumunan — serta sejumlah alat penyerangan lainnya.
Penanganan kasus ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, antara lain Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kementerian Sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Selama pemeriksaan, setiap anak — baik yang berstatus saksi maupun terduga pelaku — didampingi Pekerja Sosial profesional dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas yang menyusun Penelitian Kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan putusan.
Seluruh prosedur diklaim mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Rita menegaskan bahwa penanganan ini mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan keadilan restoratif, bukan semata-mata penegakan hukum.
Polisi turut mengimbau orang tua dan masyarakat untuk memperketat pengawasan agar anak-anak tidak mudah terprovokasi atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kepolisian juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun ekosistem yang aman bagi generasi muda.
Tag: anak berkonflik hukum, aksi massa DPR, PPA-TPPO, peradilan anak, kerusuhan Jakarta