RUU Perampasan Aset Cakup 13 Jenis Kejahatan, dari Korupsi hingga Perdagangan Manusia
2026-08-29 17:09 WIB · aindari · 👁 303 dibaca

Rancangan undang-undang perampasan aset yang tengah dibahas DPR menjangkau 13 kategori tindak pidana, termasuk korupsi, pelanggaran pajak, dan perdagangan orang.
Dewan Perwakilan Rakyat tengah memproses Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dirancang untuk menjangkau lebih dari sekadar kasus korupsi. Setidaknya 13 jenis tindak pidana masuk dalam cakupan beleid tersebut, menjadikannya salah satu instrumen hukum dengan jangkauan paling luas dalam sejarah pemberantasan kejahatan di Indonesia.
Di antara 13 tindak pidana yang tercakup, korupsi menempati posisi utama sebagai target utama regulasi ini. Namun daftar itu juga meliputi kejahatan perpajakan dan perdagangan orang, dua ranah yang selama ini jarang dikaitkan langsung dengan mekanisme perampasan aset negara. Perluasan cakupan ini mencerminkan ambisi pembuat undang-undang untuk memutus aliran hasil kejahatan secara lebih menyeluruh.
Kehadiran RUU ini mendapat perhatian dari berbagai kelompok masyarakat. Massa yang tergabung dalam AMPB sempat menggelar aksi sebelum akhirnya membubarkan diri setelah menerima komitmen dari pihak DPR. Situasi berlangsung aman dan tertib, menandakan adanya dialog antara parlemen dan elemen masyarakat sipil yang mengawal pembahasan regulasi ini.
Pertanyaan yang mengemuka di ruang publik adalah sejauh mana RUU ini efektif memiskinkan koruptor. Mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana inkrah — yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture — disebut-sebut sebagai salah satu terobosan yang dipertimbangkan dalam rancangan ini. Bila diterapkan, negara berpotensi memulihkan kerugian lebih cepat dibanding jalur konvensional yang kerap memakan waktu bertahun-tahun.
Target pengesahan RUU ini juga menjadi ujian bagi kepemimpinan parlemen saat ini. Pembahasan regulasi serupa sebenarnya sudah bergulir sejak beberapa periode legislatif sebelumnya tanpa pernah mencapai pengesahan. Komitmen DPR untuk menuntaskannya kali ini akan menjadi tolok ukur keseriusan lembaga legislatif dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisasi di Indonesia.
Jika disahkan, undang-undang ini berpotensi mengubah lanskap penegakan hukum secara signifikan. Aparat penegak hukum akan memiliki kewenangan lebih kuat untuk menyita dan merampas aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, bahkan sebelum proses pidana selesai sepenuhnya. Efektivitasnya pada akhirnya akan bergantung pada implementasi di lapangan dan kesiapan institusi penegak hukum menjalankan mandat baru tersebut.
Tag: RUU Perampasan Aset, Korupsi, DPR, Hukum Pidana, Perdagangan Orang