Kejagung Sita Aset Rp338 Miliar Milik Pemilik Manfaat PT QSS dalam Kasus Korupsi Tambang Kalbar
2026-08-30 06:03 WIB · aindari · 👁 713 dibaca

Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita aset senilai lebih dari Rp338 miliar milik tersangka SDT, beneficial owner PT QSS, yang diduga terlibat korupsi izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat.
Kejaksaan Agung menyita aset senilai Rp338,35 miliar milik SDT, pemilik manfaat atau beneficial owner PT QSS, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat periode 2017–2025. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kalimantan Barat antara 25 hingga 29 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Dari operasi tersebut, total estimasi nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp338.358.700.000.
Aset yang disita terbagi dalam dua kategori. Pertama, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan estimasi nilai Rp1,43 miliar. Kedua, aset bergerak yang jauh lebih besar nilainya, mencakup sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional, dengan estimasi mencapai Rp336,92 miliar. Seluruh barang bukti dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menjaga keutuhan dan nilai ekonomisnya.
Ini bukan penyitaan pertama terhadap SDT. Pada 23 Juni 2026, Kejagung telah lebih dulu menyita sejumlah aset milik SDT alias Aseng dan kawan-kawan, termasuk mobil mewah Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, serta kapling tanah.
SDT merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara ini. Perannya dimulai dari akuisisi PT QSS yang telah mengantongi IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tertanggal 7 April 2016. Masalah hukum bermula ketika pada 2018 perusahaan itu memperoleh IUP Operasi Produksi beserta Rencana Kerja Anggaran Biaya untuk lahan seluas 4.084 hektare, meski dinilai tidak memenuhi syarat karena proses uji tuntas yang tidak sah dan penggunaan data yang tidak benar. Hal ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Yang memperparah dugaan pelanggaran, SDT disebut tidak menjalankan aktivitas penambangan di wilayah IUP yang dimilikinya. Sebaliknya, ia diduga menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen PT QSS. Penjualan berlangsung sejak 2020 hingga 2024, dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi yang benar dan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara. Diketahui pula bahwa PT QSS tidak memiliki smelter, yang sejatinya merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan izin ekspor.
Tag: Kejaksaan Agung, korupsi tambang, IUP Kalimantan Barat, penyitaan aset, PT QSS