BGN Desak Mitra Laporkan Oknum Pemeras Berkedok Operasional SPPG
2026-08-30 17:08 WIB · aindari · 👁 488 dibaca

Kepala BGN Sudaryono menegaskan tidak ada pihak yang diberi wewenang memungut uang atas nama lembaga, dan meminta korban segera melapor ke polisi.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya oknum yang diduga memeras mitra dengan mengatasnamakan pimpinan lembaga tersebut. Kepala BGN Sudaryono menyatakan siapa pun yang mengklaim dapat membantu operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan imbalan uang dipastikan tidak memiliki otoritas resmi dari BGN.
Sudaryono menyebut modus yang digunakan para oknum adalah menjanjikan bantuan agar dapur-dapur yang belum beroperasi dapat segera berjalan. Ia menegaskan klaim semacam itu tidak berdasar dan masuk kategori tindak pidana penipuan. BGN, kata dia, tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk membuka komunikasi atau memfasilitasi urusan operasional SPPG kepada pihak luar.
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono melalui kanal resminya pada Minggu. Ia secara khusus meminta para mitra yang menjadi korban untuk tidak diam dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian agar proses hukum dapat segera berjalan.
Di luar isu penipuan, Sudaryono juga menyoroti persoalan kedisiplinan internal pengelola dapur MBG. Ia menjelaskan bahwa kepala SPPG diwajibkan hadir di dapur sejak pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam saat penerimaan bahan baku di sore hari. Kewajiban ini tertuang dalam surat edaran resmi yang berlaku bagi ASN berstatus PPPK yang menjabat kepala SPPG.
Alasan di balik aturan jam kerja yang ketat itu, menurut Sudaryono, adalah sejumlah insiden serius yang pernah terjadi, termasuk kasus keracunan makanan pada penerima manfaat. Investigasi atas kasus-kasus tersebut menemukan bahwa kepala SPPG kerap tidak berada di tempat saat proses memasak berlangsung, sehingga pengawasan terhadap standar operasional prosedur (SOP) tidak berjalan semestinya.
Sudaryono merinci sejumlah SOP yang wajib dipatuhi, mulai dari prosedur penyimpanan bahan makanan, penggunaan sarung tangan saat memantau proses memasak dan pemorsian, hingga pemakaian penutup kepala demi menjaga higienitas. Ia menegaskan seluruh kepala SPPG bertanggung jawab memastikan standar tersebut dijalankan oleh tim di bawah pengawasannya.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Sudaryono mengancam akan memberhentikan secara tidak hormat kepala SPPG yang absen dari dapur selama sepuluh hari berturut-turut. Sanksi tegas ini, menurutnya, diperlukan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai standar dan tidak membahayakan penerima manfaat.
Tag: BGN, SPPG, penipuan, program MBG, hukum