Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal, Denda Capai Rp327 Miliar Lebih

2026-08-31 17:10 WIB · aindari · 👁 428 dibaca

OJK menjatuhkan ribuan sanksi administratif kepada emiten, akuntan publik, dan pihak terkait atas berbagai pelanggaran peraturan pasar modal dan keterlambatan pelaporan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan total 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis kepada pelaku pasar modal Indonesia. Sanksi tersebut menyasar emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan pasar modal.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa penegakan ini merupakan bagian dari komitmen OJK mendorong kepatuhan industri sekaligus memberikan efek jera. Tujuan akhirnya adalah memastikan pasar modal Indonesia beroperasi secara tertib, wajar, efisien, dan berintegritas.

Dari total sanksi tersebut, sebanyak 93 surat sanksi dijatuhkan atas pelanggaran substantif peraturan pasar modal. Rinciannya mencakup denda administratif senilai Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, dan enam pembekuan izin. Pihak yang terkena sanksi meliputi 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, pemegang saham dan pengendali, 6 direksi perusahaan efek, serta pihak lainnya.

Agus merinci bahwa pelanggaran yang menjadi dasar penjatuhan sanksi tersebut beragam, antara lain menyangkut penggunaan dana hasil penawaran umum, proses penjatahan saham dalam IPO, penyajian laporan keuangan, audit oleh akuntan publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil buyback. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan pada transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan RUPST, penunjukan akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Sebagian besar sanksi — yakni 1.184 dari total keseluruhan — dijatuhkan atas dasar keterlambatan penyampaian laporan. Nilai denda dari kelompok ini mencapai Rp253,07 miliar, disertai 304 peringatan tertulis. Keterlambatan laporan berkala menjadi penyumbang terbesar dengan 876 sanksi dan denda Rp243,33 miliar, diikuti keterlambatan laporan tata kelola sebanyak 209 sanksi senilai Rp1,83 miliar, keterlambatan laporan insidentil 91 sanksi senilai Rp7,87 miliar, dan keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal sebanyak 8 sanksi dengan denda Rp32,3 juta.

Secara keseluruhan, total denda administratif yang dijatuhkan OJK dari dua kategori pelanggaran tersebut melampaui Rp327 miliar. OJK menegaskan pengawasan dan pemeriksaan di sektor pasar modal akan terus berjalan, dan tindakan tegas akan tetap diambil terhadap pihak mana pun yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Tag: OJK, sanksi pasar modal, denda administratif, emiten, kepatuhan pelaporan