Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Kematian Presenter TVRI Papua Barat Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Duga Ada Penganiayaan

2026-08-31 22:01 WIB · aindari · 👁 867 dibaca

Polda Papua Barat meningkatkan status penanganan kasus kematian Yanto Idorway dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara menemukan indikasi tindak pidana.

Kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway atau yang akrab disapa Yanto Idorway, kini masuk ranah pidana. Kepolisian Daerah Papua Barat resmi meningkatkan status penanganan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara yang digelar Senin mengungkap adanya indikasi tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu, menyatakan keputusan peningkatan status itu diambil langsung berdasarkan hasil gelar perkara tersebut. Penyidikan selanjutnya akan ditangani oleh Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Dalam proses penyidikan, aparat akan menelusuri seluruh rangkaian kejadian yang berujung pada kematian Yanto. Keterangan para saksi, temuan forensik, hasil olah tempat kejadian perkara, serta barang bukti yang sudah diamankan akan menjadi bahan pendalaman. Hingga saat ini, 23 saksi telah dimintai keterangan, dan penyidik tidak menutup kemungkinan jumlah itu akan bertambah guna melengkapi alat bukti.

Hasil autopsi jenazah Yanto sudah diterima penyidik, namun keterangan lanjutan dari ahli masih diperlukan untuk memperdalam temuan dalam laporan autopsi tersebut. Sementara menunggu proses itu rampung, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagai pasal sementara dalam perkara ini. Hesman menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan karena pendalaman masih terus berjalan.

Yanto Idorway sebelumnya dilaporkan terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Tim SAR gabungan melakukan pencarian selama tujuh hari hingga operasi resmi ditutup pada 24 Juli 2026. Pencarian kemudian dilanjutkan, dan jenazah Yanto akhirnya ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT. Jenazah dievakuasi ke Manokwari, dan atas permintaan keluarga, autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Kepolisian mengimbau keluarga korban dan masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kasus ini dan memberi ruang bagi penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Polda Papua Barat memastikan proses penyidikan akan dijalankan secara profesional dan transparan demi mengungkap fakta serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Tag: TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, penyidikan, penganiayaan, Polda Papua Barat