KPK: Korupsi Jalur Masuk Kampus Diduga Meluas, Bukan Hanya di Unila dan Unsoed
2026-09-01 06:01 WIB · aindari

KPK menduga praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru terjadi di banyak perguruan tinggi lain dan mengajak masyarakat aktif melapor.
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai kasus korupsi dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru bukan fenomena yang terbatas pada dua universitas yang sudah ditanganinya. Lembaga antirasuah itu menduga praktik serupa juga berlangsung di sejumlah kampus lain di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. Menurutnya, pengondisian dalam proses seleksi mahasiswa baru merupakan praktik yang diduga sudah jamak terjadi di berbagai institusi pendidikan tinggi, bukan hanya di Universitas Lampung maupun Universitas Jenderal Soedirman.
Berdasarkan pernyataan itu, KPK membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan korupsi serupa di kampus mana pun untuk segera melapor. KPK menegaskan pihaknya dapat menindaklanjuti laporan yang masuk ke lokus-lokus lain di luar dua universitas yang sudah menjadi perkara. Setiap laporan yang diterima akan ditelaah dan dianalisis terlebih dahulu sebelum ditentukan langkah penanganannya.
Selain mendorong partisipasi publik, KPK juga mendesak perguruan tinggi secara kelembagaan untuk berbenah. Perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru diminta tidak berhenti pada pernyataan komitmen semata, melainkan diwujudkan melalui langkah-langkah konkret yang dapat diukur.
Rekam jejak KPK dalam menangani korupsi jalur masuk kampus sudah berlangsung sejak 2022. Saat itu, operasi tangkap tangan di Unila menjerat Rektor Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Empat tahun kemudian, pada 2026, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan, kali ini menyasar Unsoed. Dari operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka: Rektor Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, keponakan Sodiq bernama Mulyono, serta dua orang yang diduga berperan sebagai perantara yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Dua kasus tersebut kini menjadi preseden yang mendorong KPK untuk memperluas pengawasan terhadap praktik serupa di perguruan tinggi lainnya, seiring dugaan bahwa persoalan ini memiliki cakupan yang jauh lebih luas dari yang sudah terungkap.
Tag: KPK, korupsi perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa baru, Unsoed, Unila