Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

Mayoritas Fraksi DPRP Papua Barat Sepakat Bentuk Panja untuk Kawal Aspirasi Provinsi Papua Barat Tengah

2026-09-01 17:04 WIB · aindari · 👁 312 dibaca

Empat dari enam fraksi di DPRP Papua Barat menyatakan dukungan terhadap pembentukan panitia kerja guna menindaklanjuti usulan pemekaran wilayah adat Bomberay menjadi provinsi baru.

Rapat paripurna DPRP Papua Barat pada Senin malam (31/8) menghasilkan kesepakatan penting: empat dari enam fraksi yang ada menyatakan dukungan terhadap pembentukan panitia kerja (panja) untuk menangani aspirasi pemekaran Provinsi Papua Barat Tengah. Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor menyampaikan hal itu dari Manokwari, Selasa, seraya menegaskan bahwa panja akan segera dibentuk melalui surat keputusan sekretariat dewan.

Keempat fraksi yang menyatakan dukungan adalah Fraksi Golkar, Fraksi Amanat Sejahtera, Fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Otonomi Khusus. Menurut Orgenes, panja ini akan berfungsi mengawal aspirasi masyarakat adat Bomberay agar dapat diperjuangkan lebih lanjut, meskipun kewenangan akhir atas pemekaran wilayah tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Provinsi Papua Barat Tengah yang diusulkan akan mencakup empat kabupaten di wilayah adat Bomberay, yaitu Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, dan Kaimana. Aspirasi ini bukan hal baru — pada Januari 2023, para kepala daerah dari keempat kabupaten tersebut telah bersepakat untuk mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB) itu secara resmi kepada pemerintah pusat.

Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera, Rachmad C. Sinamur, mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat adat Bomberay sebenarnya sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu, namun terbentur kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya menindaklanjuti aspirasi ini di tingkat daerah sembari mempersiapkan berbagai persyaratan, termasuk pembentukan DOB tingkat kabupaten agar provinsi induk tetap memiliki cakupan wilayah yang memadai setelah pemekaran.

Sekretaris Daerah Papua Barat Ali Baham Temongmere mengingatkan bahwa setiap usulan pemekaran harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang secara eksplisit memberi ruang bagi masyarakat di tujuh wilayah adat — termasuk Bomberay — untuk menyuarakan aspirasi pemekaran. Ketujuh wilayah adat dimaksud adalah Mamta, Saireri, La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Bomberay, dan Domberay.

Namun Ali Baham juga mencatat bahwa hingga saat ini masih ada dua dari tujuh wilayah adat tersebut yang belum diakomodasi oleh negara. Pernyataan itu menggarisbawahi tantangan yang masih menghadang proses pemekaran, meski regulasi otonomi khusus secara prinsip membuka peluang bagi aspirasi semacam ini untuk diperjuangkan secara formal.

Tag: DOB Papua Barat Tengah, DPRP Papua Barat, pemekaran wilayah, otonomi khusus Papua, wilayah adat Bomberay