Ibas Minta RUU Perubahan Iklim Punya Gigi: Dari Target Terukur hingga Jaminan Pembiayaan
2026-09-02 17:08 WIB · aindari · 👁 699 dibaca

Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono menyebut enam isu krusial yang harus dijawab RUU Perubahan Iklim agar tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas.
Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono, yang akrab disapa Ibas, menilai Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim harus mampu melampaui fungsi normatif semata. Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut perlu hadir sebagai instrumen hukum yang benar-benar melindungi masyarakat sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan nasional.
Ibas merinci setidaknya enam isu pokok yang menurutnya wajib diatur secara tegas dalam RUU tersebut. Pertama, soal target perubahan iklim yang tidak hanya ambisius, tetapi juga terukur, realistis untuk dilaksanakan, dan dapat dievaluasi secara berkala. Kedua, kejelasan kelembagaan — siapa yang memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi implementasi kebijakan iklim di lapangan.
Isu ketiga menyentuh aspek adaptasi. Ibas berpendapat bahwa upaya menyiapkan masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim dan memperkuat ketahanan terhadap bencana harus mendapat porsi perhatian yang setara dengan agenda penurunan emisi. Keempat, ia menyoroti ketersediaan pembiayaan yang memadai sebagai syarat mutlak agar kebijakan tidak berhenti di tataran wacana. Ia mengingatkan bahwa target tanpa dukungan anggaran yang sesuai hanya akan menjadi harapan belaka.
Dua isu berikutnya berkaitan dengan keadilan dan akuntabilitas. Ibas mendorong agar transisi menuju ekonomi hijau dirancang sedemikian rupa sehingga tidak membebankan atau mengorbankan kelompok masyarakat yang rentan. Sementara itu, pada poin keenam, ia menekankan pentingnya sistem data dan pertanggungjawaban publik yang transparan — termasuk mekanisme yang jelas tentang siapa yang bertanggung jawab apabila target gagal dicapai.
Ibas juga mengingatkan bahwa Indonesia sesungguhnya telah memiliki sejumlah komitmen dan kebijakan iklim yang cukup komprehensif, mulai dari ratifikasi Perjanjian Paris, instrumen ekonomi karbon, hingga target net zero emissions pada 2060 atau lebih cepat. Tantangannya kini adalah mengintegrasikan seluruh kebijakan tersebut secara koheren dalam satu payung hukum, sekaligus menghindari tumpang tindih regulasi yang kerap menjadi hambatan implementasi.
RUU Perubahan Iklim saat ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dan masih dalam tahap pembahasan di DPR. Pernyataan Ibas menegaskan harapan agar proses legislasi ini menghasilkan undang-undang yang, dalam kata-katanya sendiri, paling terasa manfaatnya bagi rakyat — bukan sekadar yang paling tebal pasalnya.
Tag: RUU Perubahan Iklim, MPR, Ibas, legislasi, net zero emissions