KPU Desak Parpol NTB Bersihkan Data Keanggotaan Jelang Pemilu 2029
2026-09-02 17:12 WIB · aindari · 👁 399 dibaca

Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan partai politik di NTB agar segera memperbarui data anggota yang tidak memenuhi syarat sebelum proses verifikasi administrasi pemilu dimulai.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mendesak seluruh partai politik di Nusa Tenggara Barat untuk membenahi data kepengurusan dan keanggotaan mereka secara menyeluruh. Desakan ini disampaikan anggota KPU RI Idham Holik dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang digelar secara hibrida di Mataram, Rabu.
Idham menegaskan bahwa data anggota yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) wajib dikeluarkan dari daftar keanggotaan partai. Jika dibiarkan, data tersebut berpotensi menjadi sumber masalah ketika proses verifikasi administrasi menjelang Pemilu 2029 berlangsung. Ia menilai banyak partai politik di Indonesia belum optimal dalam menjalankan kewajiban ini, berdasarkan pengamatan KPU terhadap kondisi di 514 kabupaten dan kota.
Saat ini, KPU tengah menjalankan pemutakhiran data partai politik untuk semester II 2026. Proses ini dilakukan setiap enam bulan sekali, dan menuju Pemilu 2029 masih tersisa dua putaran pemutakhiran, yakni semester II 2026 dan semester I 2027. Idham mendorong partai politik memanfaatkan jeda waktu tersebut sebaik mungkin untuk memastikan akurasi data mereka.
Idham juga mengingatkan bahwa pemutakhiran data tidak boleh hanya berkutat pada perubahan alamat kantor atau pergantian pengurus. Data keanggotaan, menurutnya, sama pentingnya dan harus mendapat perhatian serius. Partai perlu mencermati anggota yang telah beralih status menjadi anggota TNI atau Polri, yang hak politiknya dicabut berdasarkan putusan hukum, maupun yang telah meninggal dunia — sebab ketiga kondisi itulah yang menjadi penyebab utama seseorang masuk kategori TMS. KPU kabupaten dan kota sendiri secara rutin merilis data pemilih TMS setiap tiga bulan.
Dalam forum yang sama, Idham mengungkapkan rencana KPU untuk mengintegrasikan tiga sistem informasi utama, yaitu Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Integrasi ini diharapkan memperkuat akurasi dan efisiensi pengelolaan data kepemiluan ke depan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri jajaran KPU NTB, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, seluruh KPU kabupaten dan kota di NTB, Bawaslu, Kesbangpol, serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Dompu yang bergabung secara daring.
Tag: KPU, Pemilu 2029, partai politik, NTB, verifikasi keanggotaan