Bandara Wanam Baru Ditargetkan Beroperasi 2029, Masih Tunggu Izin Lingkungan dan Tanah Ulayat
2026-09-03 17:01 WIB · aindari · 👁 926 dibaca

Proyek senilai Rp2,2 triliun itu baru bisa mulai konstruksi setelah seluruh perizinan dan persoalan lahan adat tuntas, paling cepat Oktober 2026.
Kementerian Perhubungan menetapkan target paling optimistis Bandar Udara Wanam Baru di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, mulai beroperasi pada 2029. Namun realisasinya sangat bergantung pada dua hal yang belum selesai: izin lingkungan dan penyelesaian sengketa tanah ulayat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menyampaikan hal itu usai rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan bahwa kontraktor pelaksana sudah dikontrak, tetapi pekerjaan fisik belum bisa dimulai karena regulasi mengharuskan seluruh perizinan rampung terlebih dahulu. Kemenhub berharap proses perizinan dan urusan tanah adat bisa dituntaskan pada September 2026, sehingga pekerjaan awal dapat dimulai Oktober tahun yang sama.
Tahapan pembangunan dirancang bertahap. Pekerjaan 2026 menggunakan skema kontrak tahun tunggal dengan target selesai Desember. Pengembangan lanjutan pada 2027 dan 2028 akan dilaksanakan melalui mekanisme kontrak tahun jamak. Total kebutuhan anggaran untuk keseluruhan proyek diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun. Lukman menegaskan kecepatan penyelesaian proyek sepenuhnya bergantung pada ketersediaan anggaran di tiap tahun anggaran berikutnya.
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Ditjen Perhubungan Udara 2027, Bandara Wanam Baru masuk sebagai salah satu dari dua lokasi pengembangan bandara penopang kawasan sentra produksi pangan, bersama Bandara Mopah di Merauke. Ditjen Perhubungan Udara secara keseluruhan mendapat pagu anggaran sekitar Rp6,13 triliun pada 2027, dengan sekitar Rp1,33 triliun di antaranya dialokasikan untuk pengembangan bandara di berbagai daerah, termasuk proyek yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara.
Landasan hukum proyek ini adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1038 Tahun 2026 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Wanam Baru, yang ditetapkan pada 13 Mei 2026. Secara kebijakan, pembangunan bandara ini merupakan bagian dari mandat Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 yang memerintahkan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, termasuk di Papua Selatan.
Infrastruktur pendukung di kawasan Wanam sendiri sudah mulai berjalan. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Juli 2026 menyebut pembangunan pelabuhan telah berlangsung, jalan sepanjang 58 kilometer sudah dikerjakan, dan sekitar 10 ribu hektare lahan sawah telah disiapkan. Dari jumlah itu, sekitar 1.200 hektare sudah ditanami padi dan diperkirakan memasuki masa panen pada September atau Oktober 2026.
Kehadiran bandara baru ini diharapkan memperkuat konektivitas distribusi hasil pangan dari Papua Selatan sekaligus mendorong tumbuhnya pusat ekonomi baru di kawasan timur Indonesia.
Tag: Bandara Wanam Baru, Merauke, Papua Selatan, swasembada pangan, Kemenhub