Bapanas Kerahkan Satgas Gabungan Awasi Harga dan Mutu Beras di Jawa Tengah
2026-09-04 06:04 WIB · aindari · 👁 410 dibaca

Pengawasan rantai pasok beras di Jawa Tengah diperketat lewat kolaborasi Bapanas, Polri, pemerintah daerah, dan Bulog untuk menjaga HET dan ketersediaan stok.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengaktifkan Satuan Tugas Pengawasan Harga dan Mutu Beras di Jawa Tengah sebagai langkah memperkuat kendali rantai pasok perberasan di provinsi tersebut. Satgas ini bekerja secara kolaboratif dengan melibatkan Satgas Pangan Polri di tingkat pusat maupun daerah, pemerintah daerah, serta Perum Bulog.
Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas, Rinna Syawal, menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar pasar tradisional, melainkan mencakup seluruh rantai distribusi — dari produsen dan distributor hingga gerai ritel modern. Pernyataan itu disampaikan Rinna usai mengikuti rapat koordinasi bersama jajaran Polda Jawa Tengah di Semarang.
Dalam operasional di lapangan, tim gabungan yang melibatkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, dinas pangan, perdagangan, perizinan, pertanian, serta Bulog akan memfokuskan pemantauan pada komoditas beras. Ada tiga segmen beras yang menjadi sasaran pengawasan: beras premium, beras medium, dan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Jawa Tengah masuk dalam Zona 1, sehingga harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku adalah Rp14.900 per kilogram untuk beras premium, Rp13.500 per kilogram untuk beras medium, dan Rp12.500 per kilogram untuk beras SPHP.
Ketersediaan dan harga jual beras SPHP di pasaran juga turut dipantau sebagai bagian dari mekanisme intervensi pemerintah. Bapanas berharap sinergi antarlembaga ini dapat memastikan penerapan HET berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian harga bagi masyarakat.
Kepala Bapanas yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa gejolak harga beras yang terjadi bukan disebabkan oleh penurunan stok. Menurutnya, stok beras nasional saat ini dalam kondisi memadai, termasuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang berfungsi sebagai bantalan program intervensi. Amran juga menyebut bahwa Nilai Tukar Petani (NTP) saat ini berada pada level tertinggi sepanjang sejarah.
Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan HET dan tidak mengindahkan peringatan, Amran meminta agar diterapkan sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga penutupan usaha. Langkah tegas ini dimaksudkan agar mekanisme harga yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar ditaati di seluruh tingkatan rantai pasok.
Tag: Bapanas, harga beras, Jawa Tengah, rantai pasok, HET beras