Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Pertanian

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Curang, Kerugian Konsumen Ditaksir Rp89 Triliun

2026-09-15 13:00 WIB · aindari · 👁 642 dibaca

Pemerintah memerintahkan penarikan produk dan pencabutan izin 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar kandungan sesuai label.

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu yang tercantum pada labelnya. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan ini dalam ekspos hasil pemeriksaan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Estimasi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut ditaksir mencapai Rp89 triliun, meski angka itu masih dalam pendalaman bersama aparat penegak hukum.

Pengujian dilakukan di empat laboratorium bersertifikat, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab. Hasilnya, produk-produk tersebut diduga tidak memenuhi standar SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan maupun SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Ke-25 merek yang diduga melakukan pelanggaran antara lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Selain ketidaksesuaian kandungan, pemerintah juga menemukan disparitas harga yang mencolok. Harga wajar beras fortifikasi seharusnya berada di kisaran Rp13.000–Rp13.500 per kilogram, namun sejumlah produk ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram. Selisih harga yang bisa mencapai Rp44.100 per kilogram itu dinilai sangat memberatkan konsumen, terutama jika kandungan fortifikasi yang dijanjikan ternyata tidak terpenuhi.

Amran menekankan bahwa beras fortifikasi bukan produk pengganti beras premium, melainkan pangan yang dirancang khusus untuk membantu pemenuhan gizi kelompok rentan — termasuk masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok berisiko stunting. Karena itu, penjualan dengan harga tinggi tanpa kandungan yang sesuai dinilai tidak hanya menipu konsumen, tetapi juga meleset dari tujuan program fortifikasi itu sendiri.

Merespons temuan ini, pemerintah mengambil tiga langkah sekaligus: memerintahkan penarikan seluruh produk bermasalah dari peredaran, mencabut izin merek-merek yang terlibat, serta memproses pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan siapa pun mengambil keuntungan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat kecil, khususnya yang bergantung pada produk pangan bersubsidi gizi ini.

Tag: beras fortifikasi, Kementerian Pertanian, keamanan pangan, perlindungan konsumen, Andi Amran Sulaiman