Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Kasus TPPU Febrie Adriansyah Hampir Rampung, Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

2026-09-15 17:31 WIB · aindari · 👁 852 dibaca

Tim 9 Kejagung menyatakan penyidikan dugaan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara teknis telah selesai dan menunggu pernyataan lengkap dari penuntut umum.

Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memasuki babak akhir. Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa penanganan perkara tersebut kini berada pada tahap finalisasi.

Koordinator Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa. Menurutnya, meski berkas perkara belum dilimpahkan, proses finalisasi tengah berjalan dan akan segera diikuti dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti. Secara teknis, penyidikan oleh Tim 9 dinyatakan sudah selesai, dan saat ini pihaknya menunggu pernyataan lengkap berupa P-21 dari penuntut umum.

Setelah proses itu rampung, perkara akan dilimpahkan kepada tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah sendiri, Don Ritto yang berprofesi sebagai pengacara, dan Nurman Herin dari pihak swasta. Rudi menjelaskan bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar sangkaan TPPU adalah dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Kesepakatan soal tindak pidana asal ini dicapai dalam rapat koordinasi yang melibatkan Tim 9 Kejagung, jajaran Jampidsus, Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, KPK, serta Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

Adapun asal-usul perkara ini bermula dari pengalihan kasus oleh Polri kepada Kejagung. Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejagung menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik). Tiga sprindik pertama mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya. Sprindik keempat diterbitkan khusus untuk mengusut TPPU dengan tindak pidana asal korupsi, menyusul pelimpahan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Rudi menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dijalankan secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip objektivitas, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tag: Febrie Adriansyah, TPPU, Kejaksaan Agung, Korupsi, Tim 9