Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Barang Bukti OTT ATR/BPN Capai Rp106,3 Miliar, Terbesar dalam Sejarah Tangkap Tangan KPK

2026-09-16 01:01 WIB · aindari · 👁 527 dibaca

KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik senilai Rp106,3 miliar dari OTT kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan total barang bukti yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut angka tersebut sebagai yang terbesar dibandingkan OTT-OTT sebelumnya yang pernah dilakukan lembaga antirasuah itu.

Sebagian besar temuan berasal dari rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah koper berisi uang dalam berbagai mata uang: Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Selain dari rumah Arif Sugiyanto, KPK turut menyita uang dari sejumlah pihak lain yang terjaring OTT. Rizal Pahlevi, yang berperan sebagai perantara PT Summarecon Agung Tbk, kedapatan membawa Rp896 juta. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I membawa Rp8 juta, sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membawa Rp49,5 juta.

OTT ini digelar pada Senin, 14 September 2026, di kawasan Jabodetabek. Kasus yang diusut adalah dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap.

Delapan tersangka tersebut mencakup pejabat kementerian, kalangan swasta, hingga tokoh partai politik. Dari sisi pemerintahan, ada Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Sontang Coin Manurung. Dari pihak korporasi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan perantaranya Rizal Pahlevi turut ditetapkan sebagai tersangka.

Empat nama lainnya — Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry — diduga merupakan lingkaran orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. KPK menduga Fahd Arafiq berperan sebagai penampung uang hasil korupsi dalam perkara ini. Seluruh tersangka telah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tag: KPK, OTT ATR/BPN, Summarecon, korupsi pertanahan, Nusron Wahid