Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

KPK: Fahd Arafiq Diduga Tampung Aliran Dana Korupsi Kementerian ATR/BPN

2026-09-16 06:01 WIB · aindari · 👁 377 dibaca

KPK mengungkap peran Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz sebagai penampung uang dalam jaringan korupsi layanan pertanahan yang melibatkan delapan tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq memiliki peran khusus dalam pusaran dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni sebagai penampung uang hasil pungutan terkait layanan pertanahan. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Taufik, aliran uang bermula dari dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry yang diduga bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keduanya mengumpulkan uang yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari kantor pertanahan daerah, kantor wilayah, hingga level kementerian.

Uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang juga diduga masuk dalam lingkaran kepercayaan Nusron Wahid. Dari Arif, dana tersebut selanjutnya mengalir ke tangan Fahd Arafiq. KPK menegaskan penyidik masih terus menelusuri asal-usul, tujuan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam perputaran uang tersebut, termasuk keterkaitannya dengan proses layanan pertanahan di berbagai jenjang kementerian.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah operasi tersebut, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap.

Kedelapan tersangka mencakup pejabat, pengusaha, dan perantara. Dari sisi kementerian, terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Dari pihak swasta, ada Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan perantara perusahaan bernama Rizal Pahlevi. Sementara itu, Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry turut ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan peran sebagai orang kepercayaan menteri.

Penyidikan KPK kini difokuskan pada pemetaan menyeluruh jaringan aliran dana, termasuk siapa saja yang menerima maupun menyerahkan uang dalam skema tersebut. Keterlibatan nama-nama dari partai politik dan kalangan pengusaha besar menjadikan kasus ini salah satu perkara korupsi sektor pertanahan dengan cakupan tersangka yang cukup luas.

Tag: KPK, Fahd Arafiq, Korupsi ATR/BPN, OTT, Summarecon