Berawal dari Telepon Ditutup Sepihak, Serda AMF Tewas Dianiaya Senior di Lanud Halim
2026-09-16 12:01 WIB · aindari · 👁 500 dibaca

Empat prajurit TNI AU ditetapkan tersangka setelah sesi 'pembinaan' berujung penganiayaan yang menewaskan Serda AMF di Mess Galaksi, Halim Perdanakusuma.
Kematian Serda AMF bermula dari insiden sepele: sebuah telepon yang ditutup tanpa pamit. Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi mengungkap rangkaian peristiwa itu dalam konferensi pers di Markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.
Pada Selasa, 8 September, Serda MTS menelepon juniornya, Serda RP. Di tengah percakapan, RP menutup sambungan secara sepihak. MTS merasa tersinggung dan keesokan harinya memanggil RP beserta dua rekan satu angkatannya, AMF dan ZN, untuk datang ke Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma. MTS juga mengajak tiga rekannya sesama senior, yakni JM, MAD, dan AH, untuk hadir dalam pertemuan itu.
Pertemuan tersebut dikemas sebagai sesi nasihat dan "pembinaan" karena ketiganya dianggap tidak menghormati senior. Namun yang terjadi jauh melampaui teguran lisan. MTS memerintahkan RP melakukan push-up dan sit-up masing-masing 100 kali, sementara ZN turut mendapat perlakuan fisik. AMF mendapat perlakuan paling berat karena dianggap sebagai yang paling senior di antara ketiga junior tersebut.
Daan menjelaskan, AMF dipukul sebanyak tiga kali di bagian dada oleh JM. Pukulan ketiga lebih keras dari sebelumnya hingga AMF terjatuh. Para pelaku sempat panik dan mencoba memulihkan kondisi korban dengan mengoleskan minyak kayu putih ke tubuhnya. Upaya itu tidak membuahkan hasil; kondisi AMF terus memburuk sehingga ia segera dibawa ke rumah sakit. AMF akhirnya meninggal dunia setelah mendapat penanganan di IGD Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Daan menegaskan bahwa niat awal para tersangka adalah memberi peringatan, bukan menyakiti. Namun ia mengakui bahwa peringatan itu berubah menjadi tindak penganiayaan. Puspomau kemudian menetapkan empat personel sebagai tersangka, yaitu JM, MTS, MAD, dan AH, yang kini ditahan di Puspomau.
Para tersangka dijerat beberapa pasal sekaligus. Di antaranya Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan oleh anggota militer yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu diterapkan pula Pasal 467 ayat (3) dan Pasal 466 ayat (3) juncto pasal yang sama, masing-masing mengatur penganiayaan berat berencana hingga menyebabkan kematian dengan ancaman sembilan tahun, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana memastikan proses penyidikan akan dijalankan secara profesional dan transparan.
Tag: TNI AU, penganiayaan militer, Serda AMF, hukum militer, Halim Perdanakusuma