KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Kementerian ATR/BPN
2026-09-16 13:01 WIB · aindari · 👁 487 dibaca

OTT KPK pada 14 September 2026 menjerat pejabat kementerian, politisi, hingga mantan kepala daerah dalam dugaan suap terkait pengurusan hak atas tanah.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan orang sebagai tersangka sehari setelah operasi tangkap tangan yang digelar pada 14 September 2026. Kasus ini bermula dari penangkapan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, lalu meluas ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang, dan akhirnya menyentuh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Para tersangka dijerat dugaan suap dan gratifikasi.
Dari sisi pemberi, KPK menduga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi beserta perantara perusahaan bernama Rizal Pahlevi berperan menyuap pejabat. Di sisi penerima, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung turut ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya berasal dari luar birokrasi pertanahan: mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempat orang ini merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, meski dugaan tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Latar belakang kasus ini berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan oleh Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK sementara menemukan adanya pengajuan perpanjangan HGB maupun pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik atas sejumlah bidang tanah. Sebagian tanah itu diduga masih bersengketa dengan ahli waris atau pemilik sebelumnya yang mengklaim masih memegang sertifikat hak milik. Para pihak yang merasa dirugikan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung atas penerbitan sembilan sertifikat HGB Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa penyelidikan mencakup seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, mulai dari kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga tingkat kementerian. Pernyataan itu selaras dengan pengakuan KPK bahwa lembaga tersebut telah menerima sejumlah laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di ekosistem ATR/BPN sebelum OTT ini digelar.
Langkah KPK ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik yang lebih luas. Sepanjang tahun ini, lembaga antirasuah juga menindak dugaan korupsi dalam pemeriksaan pajak, importasi barang, dan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dukungan publik terhadap pengusutan tuntas kasus ATR/BPN dinilai penting, terutama mengingat empat dari delapan tersangka diduga memiliki kedekatan langsung dengan pimpinan tertinggi kementerian.
Tag: KPK, ATR/BPN, OTT, korupsi pertanahan, Summarecon