Kemenhub Janji Selidiki Legalitas Impor KMP Virgo yang Diduga Langgar Batas Usia Kapal
2026-09-17 06:13 WIB · aindari · 👁 911 dibaca

Kapal yang tenggelam di Laut Jawa itu disebut masuk ke Indonesia saat berusia 38 tahun, jauh melampaui batas maksimal impor kapal penumpang.
Kementerian Perhubungan menyatakan akan menyelidiki proses impor KMP Virgo Transport 8 setelah kapal tersebut disorot karena diduga masuk ke Indonesia dalam kondisi yang tidak memenuhi ketentuan usia. Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyampaikan komitmen itu dalam konferensi pers di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu malam, saat operasi pencarian korban memasuki hari keempat.
Sorotan terhadap kapal itu datang dari anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto. Ia menyebut KMP Virgo Transport 8 berusia 39 tahun ketika mengalami kecelakaan, yang berarti kapal itu diimpor saat usianya sudah sekitar 38 tahun. Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021, kapal penumpang dan feri hanya boleh diimpor jika usianya tidak lebih dari 15 tahun. Sofwan meminta pemerintah menelusuri dasar aturan dan perizinan yang digunakan saat kapal tersebut masuk ke Indonesia.
Perlu dicatat, Permendag Nomor 20 Tahun 2021 yang dijadikan acuan Komisi V DPR RI itu telah dicabut dan digantikan oleh Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang kemudian juga digantikan Permendag Nomor 16 Tahun 2025. Untuk impor barang dalam keadaan tidak baru, kini berlaku Permendag Nomor 24 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 30 Agustus 2025. Aturan terbaru ini mengatur bahwa impor barang tidak baru pada prinsipnya memerlukan perizinan, dan untuk barang tertentu diperlukan verifikasi atau penelusuran teknis. Khusus untuk kapal pada pos tarif 89.01, batas usia tertinggi yang tercantum dalam aturan itu adalah 25 tahun.
Meski demikian, usia kapal belum bisa disimpulkan sebagai penyebab kecelakaan. Aspek teknis dan operasional yang menjadi akar insiden masih harus ditentukan melalui investigasi resmi, khususnya oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Wamenhub Suntana juga menegaskan bahwa pemerintah bersama Komisi V DPR RI telah mendiskusikan sejumlah kecelakaan pelayaran dan berkomitmen merumuskan kebijakan mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang.
KMP Virgo Transport 8 membawa 243 orang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak 12 September 2026. Kapal dilaporkan menghadapi cuaca buruk dan kehilangan kontak sebelum ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026 pukul 01.00 WIB. Hingga 15 September pukul 22.00 WITA, Basarnas mencatat 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia, sementara 129 orang lainnya masih dalam pencarian.
Tag: KMP Virgo Transport 8, Kemenhub, impor kapal, kecelakaan laut, KNKT