Lahan Negara Rp4,8 Triliun di Bali Disita Polri, Diduga Dikuasai Swasta Sejak 2014
2026-09-17 15:31 WIB · aindari · 👁 307 dibaca

Kortastipidkor Polri menyita tanah seluas 230.450 meter persegi milik Kementerian ATR/BPN di Ungasan, Badung, dalam penyidikan dugaan korupsi terkait proses tukar-menukar aset yang diduga tidak pernah tuntas.
Aparat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita sebidang tanah negara seluas 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aset milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Indra Lutrianto, menyatakan penyitaan bertujuan mengamankan barang bukti sekaligus mencegah peralihan atau perubahan penguasaan atas tanah tersebut. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mendukung upaya pemulihan aset negara. Tanah itu sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali, dan pada April 2022 nama pemegang haknya diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN.
Nilai aset ini terbilang signifikan. Berdasarkan perhitungan sementara bersama BPK RI, kerugian negara untuk periode 2014 hingga 2024 diperkirakan sekitar Rp2,2 triliun — meski angka itu belum final dan akan diperbarui hingga 2026. Adapun hasil appraisal yang mempertimbangkan nilai premium kawasan pariwisata serta potensi pengembangan hunian modern menempatkan nilai aset tersebut di kisaran Rp4,8 triliun.
Akar perkara ini adalah proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD). PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang, namun kewajiban menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga tidak pernah dipenuhi. Akibatnya, proses ruislag tersebut diduga tidak pernah benar-benar selesai. Penyidik menemukan indikasi bahwa PT MSD telah menguasai tanah negara itu secara fisik sejak sekitar 2014 hingga sekarang, antara lain dengan memasang pagar, papan, dan mendirikan pos jaga di lokasi.
Kondisi itu membuat negara diduga tidak dapat memanfaatkan lahan yang berada di kawasan strategis pariwisata Bali tersebut selama lebih dari satu dekade. Penyidik juga menelusuri proses gugatan perdata yang diduga dijadikan dasar penguasaan tanah, serta dugaan penggunaan dokumen internal BPN yang seolah-olah menggambarkan proses tukar-menukar telah rampung.
Hingga saat ini, sembilan orang saksi telah diperiksa, berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse selaku pihak yang terkait dengan keberadaan menara telekomunikasi di lokasi. Soal penetapan tersangka, Indra menyebut kemungkinan menyasar individu maupun korporasi, dan pengumuman resminya akan disampaikan kemudian.
Tag: Kortastipidkor, korupsi lahan, BPN Bali, penyitaan aset, ruislag