Kemenkes: Burnout dan Trauma Nakes Ancam Keselamatan Pasien Secara Langsung
2026-09-17 17:03 WIB · aindari · 👁 834 dibaca

Kementerian Kesehatan menegaskan kesehatan mental tenaga kesehatan bukan isu personal, melainkan faktor kritis yang menentukan keselamatan pasien.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa kondisi mental tenaga kesehatan (nakes) berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien, terutama ketika tekanan terhadap sistem kesehatan terus meningkat. Pernyataan ini disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, di Jakarta, Kamis.
Imran menyebut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencatat 63 persen nakes pernah mengalami kekerasan verbal di tempat kerja, sementara antara 17 hingga 32 persen mengalami burnout. Angka-angka itu, menurutnya, tidak bisa diabaikan karena dampaknya merembet langsung ke pasien. Ketika nakes kelelahan atau mengalami trauma, komunikasi dalam tim terganggu, potensi kesalahan medis meningkat, dan proses pemulihan dari insiden keselamatan pasien menjadi jauh lebih sulit.
Data domestik memperkuat kekhawatiran tersebut. Survei terhadap 1.178 nakes di Indonesia pada 2021 menemukan bahwa 39 persen dokter umum dan 36 persen residen melaporkan keletihan emosional yang tinggi. Survei yang sama juga mencatat 36 persen residen dan 20 persen dokter umum mengalami penurunan empati yang signifikan — kondisi yang berpotensi memengaruhi cara mereka berinteraksi dengan pasien.
Skala persoalan ini sangat besar. Imran menyebut lebih dari 136 juta orang bekerja di sektor kesehatan dan sosial di seluruh dunia, dengan sekitar 2,2 juta di antaranya berada di Indonesia. Kemenkes menekankan perlindungan kesehatan jiwa nakes harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup langkah promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.
Secara praktis, upaya itu meliputi penciptaan lingkungan kerja yang suportif, peningkatan literasi kesehatan jiwa, kemudahan akses ke layanan konseling yang aman dan terjaga kerahasiaannya, serta pengelolaan risiko psikososial seperti beban kerja berlebih, pola shift yang tidak ramah, dan kekerasan di tempat kerja. Perlindungan hukum bagi nakes agar dapat bekerja sesuai kompetensi juga dinilai penting untuk menekan tekanan moral yang mereka hadapi.
Momentum pernyataan ini bertepatan dengan peringatan Hari Keselamatan Pasien Sedunia pada 17 September. Kemenkes mendorong perluasan perspektif: keselamatan pasien tidak hanya soal melindungi mereka yang dirawat, tetapi juga soal menjaga kesehatan mereka yang merawat. Imran menyerukan komitmen dari para pemimpin untuk mendorong perubahan sistemik, serta mendorong organisasi layanan kesehatan memasukkan kesejahteraan nakes ke dalam tata kelola keselamatan secara formal.
Tag: burnout nakes, keselamatan pasien, kesehatan mental, Kemenkes, tenaga kesehatan