KPK Angkut Tiga Koper dari Kantor Ditjen ATR/BPN dalam Penggeledahan Kasus Suap HGB Summarecon
2026-09-17 19:01 WIB · aindari · 👁 566 dibaca

Penyidik KPK meninggalkan gedung Kementerian ATR/BPN dengan membawa tiga koper setelah menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruang Dirjen, terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung.
Penggeledahan KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berakhir pada Kamis malam, 17 September 2026. Rombongan penyidik yang berjumlah lebih dari sepuluh orang terlihat meninggalkan gedung sekitar pukul 18.23 WIB, membawa tiga koper yang masing-masing dipegang oleh dua pria dan seorang wanita. Tiga kendaraan sudah menunggu di area lobi untuk mengangkut seluruh rombongan beserta barang bawaannya.
Gedung yang digeledah merupakan tempat berkantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa salah satu ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang Direktur Jenderal. Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan.
KPK sebelumnya menggelar OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu menyasar dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, lembaga antirasuah itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Di antara para tersangka terdapat sejumlah nama dengan jabatan strategis. Dari sisi birokrasi, ada Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Dari pihak korporasi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan perantara bernama Rizal Pahlevi turut ditetapkan sebagai tersangka.
Empat nama lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat orang terakhir ini diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, meski keterlibatan langsung Nusron belum disebutkan dalam penetapan tersangka.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya transparansi KPK dalam proses hukum yang sedang berjalan. KPK juga mengisyaratkan bahwa lingkup penyidikan tidak terbatas pada kasus Summarecon saja, melainkan berpotensi menyentuh pihak-pihak swasta lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa di lingkungan kementerian tersebut.
Tag: KPK, ATR/BPN, Summarecon, suap HGB, penggeledahan