Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Hakim Argentina Bekukan Proyek Minyak Sea Lion, Navitas dan Rockhopper Kena Perintah Henti

2026-09-18 06:08 WIB · aindari · 👁 467 dibaca

Pengadilan federal Argentina mengeluarkan perintah sementara yang melarang dua perusahaan asing melanjutkan pengembangan ladang minyak lepas pantai dekat Kepulauan Falkland.

Sebuah pengadilan federal Argentina membekukan sementara seluruh kegiatan pengembangan proyek minyak Sea Lion yang berlokasi sekitar 220 kilometer di utara Kepulauan Falkland. Perintah itu dikeluarkan oleh Hakim Federal Mariel Borruto dari Rio Grande, Provinsi Tierra del Fuego, pada Rabu, 16 Juli 2026, dan menyasar dua perusahaan yang mengelola proyek tersebut: Navitas Petroleum asal Israel dan Rockhopper Exploration dari Inggris.

Ruang lingkup perintah hakim cukup luas. Borruto melarang kedua perusahaan memulai maupun melanjutkan pengeboran, pemasangan instalasi bawah laut, serta produksi minyak secara komersial. Selain itu, pengadilan mewajibkan Navitas dan Rockhopper menyerahkan informasi rinci mengenai status proyek, jadwal pelaksanaan, fasilitas produksi terapung, daftar kontraktor, sumber pendanaan, pihak penjamin asuransi, hingga kajian lingkungan yang telah mereka miliki.

Gugatan yang memicu putusan ini diajukan oleh dua pihak: Pusat Mantan Kombatan Kepulauan Falkland yang berbasis di La Plata, serta sebuah asosiasi pengacara lingkungan. Keduanya menggugat proyek Sea Lion dengan dua alasan sekaligus — kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan sengketa kedaulatan atas wilayah tempat proyek itu berdiri. Hakim Borruto mengabulkan penangguhan hingga analisis dampak lingkungan dilakukan di hadapan otoritas Argentina yang berwenang.

Pengadilan menegaskan bahwa keputusan ini bersifat sementara dan bukan vonis akhir atas tanggung jawab perusahaan maupun seluruh isu dalam perkara pokok. Artinya, proses hukum masih akan berlanjut dan nasib proyek belum ditentukan secara permanen. Navitas dan Rockhopper sendiri baru saja mengambil keputusan investasi akhir untuk Sea Lion pada akhir 2025, sehingga pembekuan ini datang di saat krusial bagi kelangsungan proyek.

Langkah pengadilan ini sejalan dengan sikap pemerintah Argentina di bawah Presiden Javier Milei, yang secara konsisten menentang aktivitas eksplorasi dan produksi minyak di sekitar Kepulauan Falkland. Bagi Buenos Aires, kepulauan itu beserta perairan di sekitarnya merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Argentina. Argentina bahkan telah memperkuat tekanan hukum dan diplomatik terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Di sisi lain, Inggris telah mengelola Kepulauan Falkland sejak 1833 dan secara tegas menolak klaim Argentina atas wilayah itu. London juga mendukung kegiatan ekonomi, termasuk industri minyak, yang dijalankan di kepulauan tersebut. Ketegangan antara kedua negara atas status Falkland pun kembali mencuat seiring dengan meningkatnya tekanan hukum dari pihak Argentina terhadap proyek Sea Lion.

Tag: Sea Lion, Kepulauan Falkland, Rockhopper Exploration, Navitas Petroleum, sengketa kedaulatan