Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Sidang Tipikor Menanti

2026-09-18 11:31 WIB · aindari · 👁 439 dibaca

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lain diserahkan ke penuntut umum Kejari Jakarta Selatan untuk menghadapi dakwaan kasus pemerasan dan pencucian uang.

Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Tim 9 Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan Febrie beserta berkas perkara dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat. Pelimpahan tahap II ini sekaligus mencakup dua tersangka lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan keterangan tersebut langsung di Gedung Kejari Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa penyerahan meliputi tersangka, berkas perkara, dan barang bukti dari tim penyidik kepada penuntut umum. Berdasarkan pantauan di lapangan, Febrie tiba di gedung tersebut sekitar pukul 07.55 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 10.15 WIB dengan menaiki mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan.

Perkara yang menjerat Febrie mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindak pidana asalnya, yaitu dugaan korupsi berupa pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan tindak pidana asal ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama Polri dan instansi terkait yang disampaikan Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, pada 15 Juli lalu.

Setelah pelimpahan ini, tim penuntut umum Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan dan menyelesaikan administrasi perkara. Setelah dakwaan rampung, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Soal tempat penahanan Febrie pascapelimpahan, Anang belum dapat memastikan apakah mantan Jampidsus itu akan tetap ditempatkan di Rumah Tahanan KPK. Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penuntut umum, meski ia memperkirakan lokasi penahanan kemungkinan besar tidak berubah.

Latar belakang perkara ini bermula dari pengalihan kasus oleh Polri ke Kejaksaan Agung. Atas dasar itu, Kejagung menerbitkan empat surat perintah penyidikan yang mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, dugaan korupsi dalam penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya, serta dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Dalam pelimpahan dari Polri, turut disertakan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Tag: Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung, TPPU, Korupsi, Pengadilan Tipikor