Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Afiliasi Riza Chalid dalam Korupsi KSO Pertamina-BUMD Bekasi

2026-09-18 16:00 WIB · aindari · 👁 371 dibaca

Kejaksaan Agung menduga perusahaan yang terhubung dengan pengusaha Mohammad Riza Chalid ikut terseret dalam kasus korupsi tata kelola kerja sama operasi pengelolaan sumur minyak di Kota Bekasi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus keterlibatan perusahaan yang berafiliasi dengan pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Kasus ini berkaitan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) antara perusahaan daerah tersebut dan PT Pertamina EP yang berlangsung selama rentang waktu 2009 hingga 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menemukan indikasi irisan kepentingan antara perusahaan yang diduga terlibat dengan entitas milik maupun investasi MRC. Perusahaan yang dimaksud diduga adalah Foster Oil and Energy Pte. Ltd. (FOE), sebuah entitas yang terdaftar di British Virgin Islands. Anang menegaskan dugaan tersebut masih terus didalami dan menunggu pembuktian lebih lanjut.

Secara konstruksi perkara, kerja sama bermula dari pengelolaan sumur-sumur minyak di wilayah Kota Bekasi. Regulasi yang berlaku mewajibkan pelibatan perusahaan lokal — seperti badan usaha milik daerah (BUMD) atau perusahaan daerah — sebagai syarat untuk dapat mengoperasikan sumur minyak di daerah. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran serius: perusahaan yang terlibat baru dibentuk saat kerja sama berjalan, proses perizinan tidak melalui DPRD, dan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun diabaikan.

Penyimpangan mekanisme tersebut berujung pada kerugian finansial yang signifikan. Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun. Kerugian itu tidak hanya menimpa perusahaan daerah yang berdampak pada beban anggaran daerah, tetapi juga dialami oleh PT Pertamina EP selaku mitra KSO.

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait. Di antara lokasi yang digeledah adalah Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berlokasi di Gedung Sampoerna Strategis, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Penggeledahan di berbagai instansi tersebut menunjukkan luasnya cakupan penyidikan yang tengah dijalankan Kejagung.

Tag: Kejaksaan Agung, Korupsi KSO, Mohammad Riza Chalid, Pertamina EP, BUMD Bekasi