KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, Rangkaian Penyidikan Kasus HGB Summarecon
2026-09-18 18:31 WIB · aindari · 👁 337 dibaca

Penyidik KPK menyambangi kediaman tersangka Lampri di Bekasi setelah lebih dulu menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Jumat petang, tim penyidik mendatangi rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, yang berlokasi di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan itu dilakukan setelah tim yang sama menyelesaikan pemeriksaan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada hari yang sama.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari lingkaran Kementerian ATR/BPN, nama Lampri sendiri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung masuk dalam daftar tersangka. Dari pihak korporasi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan seorang perantara bernama Rizal Pahlevi turut ditetapkan. Empat nama lain yang juga menjadi tersangka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat nama terakhir disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik lebih dulu menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang kerja Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. KPK menegaskan ruangan Menteri Nusron Wahid tidak termasuk dalam penggeledahan tersebut. Sehari berselang, giliran kantor Summarecon yang digeledah sebelum akhirnya tim bergerak ke rumah Lampri.
Rangkaian penggeledahan ini menunjukkan penyidikan KPK terus bergerak aktif menelusuri aliran bukti, mulai dari lingkungan kementerian, kantor korporasi swasta, hingga kediaman pribadi tersangka. Hasil dari setiap penggeledahan sebelumnya, termasuk penyitaan dokumen terkait layanan ATR/BPN, menjadi bagian dari upaya membangun konstruksi perkara dugaan suap yang melibatkan unsur pejabat negara dan pelaku usaha.
Tag: KPK, ATR/BPN, Summarecon, korupsi, HGB