Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Internasional

KBRI Moskow Peringatkan WNI: Jebakan Tentara Bayaran Rusia Incar Lewat Media Sosial

2026-09-19 06:01 WIB · aindari · 👁 473 dibaca

Puluhan warga Indonesia terindikasi telah mendaftar sebagai tentara bayaran di Rusia melalui agen tidak resmi yang menjanjikan gaji besar.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moskow menerima puluhan laporan dari keluarga warga negara Indonesia yang mengkhawatirkan nasib kerabat mereka, yang diduga terjerat rekrutmen tentara bayaran di Rusia. Merespons situasi ini, Duta Besar RI untuk Federasi Rusia merangkap Belarusia, Jose Antonio Morato Tavares, secara terbuka memperingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Tavares, laporan yang masuk ke KBRI Moskow berasal dari keluarga di Indonesia maupun dari warga yang sudah berada di Rusia. Pihak kedutaan berupaya memverifikasi setiap laporan, meski mengakui bahwa bukti lengkap kerap sulit diperoleh. KBRI juga telah mengirimkan nota verbal kepada Kementerian Luar Negeri Rusia dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi resmi.

Hasil identifikasi menunjukkan ada puluhan WNI yang terindikasi mendaftar lewat agen-agen tertentu yang beroperasi melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan. Tavares menyebut sejumlah warga yang tidak lolos seleksi fisik akhirnya difasilitasi untuk kembali ke Indonesia. Bahkan, staf kedutaan pernah menjumpai calon tentara bayaran di bandara dan berhasil meyakinkan mereka untuk pulang setelah menjelaskan risiko yang menanti.

Salah satu jebakan paling nyata, menurut Tavares, adalah kontrak kerja yang ditulis dalam bahasa Rusia tanpa terjemahan ke dalam bahasa Indonesia. Begitu kontrak ditandatangani, sangat sulit bagi seseorang untuk keluar dari ikatan tersebut. Di sisi lain, luasnya wilayah Rusia — sekitar 17 juta kilometer persegi — membuat pemantauan terhadap WNI yang sudah masuk ke sistem rekrutmen menjadi sangat terbatas. Para warga umumnya tidak berada di Moskow, melainkan tersebar di daerah-daerah terpencil yang jauh dari jangkauan kedutaan.

Dari sisi hukum, aktivitas agen perekrut semacam ini dapat dijerat pidana. Pasal 201 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa seseorang yang memengaruhi orang lain untuk bergabung dengan tentara asing dapat diancam hukuman dua tahun penjara. Tidak hanya agen, warga yang mendaftar pun menghadapi risiko kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Tavares, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Kerja Sama ASEAN dan Duta Besar untuk Selandia Baru, Samoa, serta Tonga, menegaskan pentingnya menggunakan jalur resmi dalam mencari pekerjaan di luar negeri. Ia menganjurkan masyarakat untuk berkonsultasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI, maupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebelum menerima tawaran kerja apa pun dari luar negeri.

Tag: tentara bayaran, KBRI Moskow, WNI di Rusia, pekerja migran, rekrutmen ilegal