Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Aliran Dana

2026-09-19 08:31 WIB · aindari · 👁 436 dibaca

Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Dirjen Lampri yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada 18 September 2026. Barang-barang tersebut dinilai memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara korupsi di lingkungan kementerian itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kepada wartawan di Jakarta bahwa penyidik akan menelaah dan menganalisis seluruh barang bukti yang disita guna mendalami peran Lampri dalam perkara ini. Menurut Budi, langkah tersebut juga bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai konstruksi kasus yang sedang ditangani KPK.

Lampri merupakan satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK pada 15 September 2026, sehari setelah lembaga antirasuah itu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut bermula dari dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain Lampri, tujuh tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta yang berperan sebagai perantara Summarecon bernama Rizal Pahlevi. Empat nama berikutnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat orang terakhir disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sebelum menggeledah rumah Lampri, pada 17 September 2026 penyidik KPK lebih dulu memeriksa sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri sendiri, ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, beserta direktorat-direktorat terkait. KPK menegaskan bahwa ruangan Menteri Nusron Wahid tidak termasuk dalam penggeledahan tersebut.

Pada hari yang sama dengan penggeledahan rumah Lampri, 18 September 2026, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung di Jakarta Timur. Rangkaian penggeledahan ini menunjukkan upaya KPK untuk memetakan secara lengkap jaringan dan aliran dana dalam kasus dugaan suap yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.

Tag: KPK, ATR/BPN, Korupsi, Summarecon, OTT