Trump Teken Undang-Undang Sanksi Baru untuk Rusia dan Iran, Tarif hingga 500 Persen Bisa Diberlakukan
2026-09-19 09:01 WIB · aindari · 👁 699 dibaca

Undang-undang yang dinamai dari mendiang Senator Lindsey Graham itu memberi presiden AS kewenangan luas untuk menjatuhkan sanksi, tarif, dan larangan terhadap Rusia, sekaligus memperpanjang sanksi yang sudah ada terhadap Iran.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 18 September 2026 menandatangani sebuah undang-undang yang memperluas kerangka sanksi terhadap Rusia dan Iran. Gedung Putih mengumumkan pengesahan regulasi bernama resmi H.R. 5334 atau Undang-Undang Sanksi terhadap Rusia dan Iran Lindsey O. Graham Tahun 2026 itu, yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Senat maupun Dewan Perwakilan Rakyat AS.
Nama undang-undang tersebut diambil dari mendiang Senator Lindsey Graham, yang semasa hidupnya menjadi penggagas awal inisiatif legislasi ini. Pengesahan oleh Trump menandai babak baru dalam kebijakan tekanan ekonomi Washington terhadap Moskow di tengah konflik yang masih berlangsung di Ukraina.
Salah satu aspek paling menonjol dari regulasi baru ini adalah luasnya diskresi yang diberikan kepada presiden. Trump dapat menetapkan sendiri waktu penerapan dan besaran tarif, serta memberikan pengecualian kepada negara-negara tertentu tanpa harus meminta persetujuan Kongres terlebih dahulu. Sanksi dalam undang-undang ini pun tidak bersifat otomatis, melainkan sepenuhnya bergantung pada keputusan presiden.
Dari sisi besaran, undang-undang itu mengatur pengenaan tarif tambahan hingga 100 persen terhadap impor AS yang berasal dari negara-negara yang dikategorikan sebagai pembeli utama minyak dan gas Rusia. Sementara itu, barang-barang asal Rusia yang masuk langsung ke pasar Amerika Serikat dapat dikenai tarif hingga 500 persen berdasarkan ketentuan terpisah dalam regulasi yang sama.
Meski demikian, undang-undang ini juga membuka ruang pelonggaran. Trump diberi kewenangan untuk mencabut sanksi dan tarif yang diwajibkan apabila sejumlah syarat terpenuhi, terutama yang berkaitan dengan penandatanganan perjanjian damai terkait Ukraina dan penghentian permusuhan. Gedung Putih sebelumnya menyebut klausul pencabutan sanksi pascaperdamaian ini sebagai salah satu elemen inti dari inisiatif tersebut, di samping kewenangan luas presiden untuk memberikan pengecualian.
Keberadaan klausul itu menjadikan undang-undang ini berfungsi ganda: sebagai instrumen tekanan sekaligus insentif diplomatik. Potensi penerapan tarif besar-besaran dapat memengaruhi sentimen pasar energi global dan negara-negara yang selama ini bergantung pada pasokan minyak serta gas Rusia, meski dampak konkretnya akan sangat bergantung pada sejauh mana presiden AS memilih untuk mengaktifkan kewenangan yang kini ada di tangannya.
Tag: Trump, Sanksi Rusia, Iran, Tarif, Ukraina