Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

BPKN: Produsen Beras Fortifikasi Bermasalah Wajib Ganti Rugi, Konsumen Diminta Simpan Bukti Beli

2026-09-19 17:11 WIB · aindari

BPKN menegaskan produsen 25 merek beras fortifikasi yang terbukti tidak sesuai standar wajib bertanggung jawab secara hukum dan mengganti kerugian konsumen.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa pelaku usaha di balik produk beras fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi standar mutu dan label wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan. Penegasan ini muncul menyusul temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga kandungan dan mutunya tidak sesuai dengan klaim pada kemasan, dengan estimasi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Anggota BPKN Renti Maharaini Kerti menyatakan bahwa kewajiban pelaku usaha untuk beriktikad baik dan memastikan produk memenuhi standar bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, di balik label dan standar itu terdapat hak konsumen yang harus dilindungi, termasuk hak atas informasi yang benar dan keamanan pangan. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar maupun mencantumkan informasi yang tidak sesuai kondisi nyata produk.

Dalam analisisnya, Renti yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyoroti konsep dolus eventualis dalam kasus ini. Konsep tersebut merujuk pada bentuk kesengajaan di mana pelaku tidak secara langsung menghendaki kerugian, namun menyadari adanya risiko dan tetap melanjutkan perbuatannya. Apabila nantinya terbukti bahwa pelaku usaha mengetahui ketentuan standar mutu, kandungan gizi, dan perizinan tetapi tetap memasarkan produk dengan klaim yang tidak sesuai, maka aspek kesadaran terhadap risiko itu perlu didalami dalam proses hukum.

Dasar hukum kewajiban pelaku usaha tersebut, menurut BPKN, telah diatur secara jelas dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan terkait label pangan, persyaratan mutu beras, dan perizinan pangan. Konsumen yang dirugikan berhak mendapatkan pemulihan, termasuk pengembalian selisih harga jika kerugian terbukti. Renti secara khusus mengingatkan konsumen agar tidak membuang bukti pembelian sebagai pegangan untuk mengajukan klaim.

Kasus ini dinilai semakin serius mengingat adanya kelompok rentan yang bergantung pada kandungan gizi sesuai klaim produk beras fortifikasi. BPKN menyatakan dukungannya terhadap langkah Bapanas dan Satgas Pangan Polri untuk menghentikan peredaran produk yang tidak memenuhi syarat. Ke-25 merek yang diduga melanggar antara lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, dan sejumlah merek lainnya, yang seluruhnya dinilai tidak memenuhi SNI 9314:2024 maupun SNI 9372:2025. Pemerintah telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tag: beras fortifikasi, BPKN, perlindungan konsumen, ganti rugi, Bapanas