Enam dari Tujuh Pelimpahan Porsi Haji di Jawa Timur Terindikasi Bermasalah
2026-09-20 06:01 WIB · aindari · 👁 769 dibaca

Kemenhaj menemukan ketidaksesuaian data dalam enam permohonan pelimpahan nomor porsi haji reguler yang sedang didalami sejak Agustus 2026.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari tujuh pelimpahan yang menjadi objek pendalaman, enam di antaranya ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian antara data dan dokumen yang diajukan dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Ridwan Gaos menyatakan bahwa hasil pendalaman sementara mengindikasikan penggunaan data yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dalam keenam permohonan pelimpahan tersebut. Temuan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi yang telah dimulai sejak Agustus 2026.
Proses pemeriksaan berlangsung pada 14 hingga 18 September 2026, dengan 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi terkait perkara telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari jajaran Kemenhaj di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, hingga jamaah dan keluarga jamaah. Untuk memperkuat hasil pemeriksaan, Kemenhaj juga telah meminta keterangan dari Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan selaku instansi yang berkaitan dengan penerbitan maupun validasi dokumen.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menegaskan bahwa Kemenhaj tidak akan berhenti pada tahap penerimaan laporan atau klarifikasi semata. Apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Harun menekankan bahwa mekanisme pelimpahan nomor porsi memiliki persyaratan dan pihak penerima yang telah diatur secara jelas, sehingga tidak boleh dijadikan celah untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Nomor porsi haji, tegasnya, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan, dan negara berkewajiban memastikan antrean serta pelayanan haji berjalan secara adil dan transparan.
Kasus ini berkaitan dengan operasional haji tahun 1447 H/2026 M. Setelah tahap pemeriksaan keterangan rampung, proses dilanjutkan dengan pendalaman data dan dokumen guna mencocokkan keterangan yang telah diperoleh sebelumnya. Kemenhaj menyatakan akan terus memperkuat pengawasan agar hak jamaah dalam antrean keberangkatan haji terlindungi dari segala bentuk penyimpangan.
Tag: haji, Kemenhaj, pelimpahan porsi haji, penyimpangan, Jawa Timur