KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Perkara Kuota Haji, Ini Rekam Jejaknya
2026-07-18 17:07 WIB · aindari

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka. Keduanya disangkakan terkait dugaan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan itu pada Jumat (9/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut dia, angka pasti kerugian negara belum diumumkan karena masih dihitung bersama Badan Pemeriksa Keuangan. KPK menyebut perkembangan hasil audit akan disampaikan setelah proses penghitungan rampung. Saat ini, penyidik masih menjalankan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti untuk melengkapi penanganan perkara.
Dalam proses hukum tersebut, Yaqut dan Gus Alex terancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka ini membuat rekam jejak Yaqut kembali menjadi sorotan, terutama karena ia pernah memimpin Kementerian Agama pada masa Kabinet Indonesia Maju.
Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang pada 4 Januari 1975. Ia dikenal dengan sapaan Gus Yaqut dan berasal dari lingkungan pesantren Raudhatut Thalibin. Ayahnya, K.H. Cholil Bisri, merupakan salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa. Yaqut juga tercatat sebagai adik kandung KH Ahmad Mustofa Bisri, tokoh Nahdlatul Ulama yang pernah memimpin Pengurus Besar NU. Dalam kehidupan pribadi, Yaqut menikah dengan Eny Retno dan memiliki empat anak.
Pendidikan Yaqut dimulai di Rembang. Ia menamatkan SDN Kutoharjo pada 1987, SMPN 11 Rembang pada 1990, dan SMAN II Rembang pada 1993. Selain pendidikan sekolah, ia mendapat pengajaran agama dari ayahnya. Yaqut kemudian melanjutkan studi di jurusan Sosiologi Universitas Indonesia, tetapi tidak menuntaskannya. Saat menjadi mahasiswa, ia turut merintis PMII Cabang Depok pada periode 1996-1999.
Karier politik Yaqut berawal dari PKB di tingkat daerah. Ia memimpin DPC PKB Rembang pada 2001-2014, lalu menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang pada 2004-2005. Setelah itu, ia menjabat Wakil Bupati Rembang periode 2005-2010. Di struktur partai, ia pernah menjadi Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada 2012-2017. Yaqut sempat maju sebagai calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah X pada 2014, tetapi tidak terpilih. Ia kemudian masuk DPR melalui pergantian antarwaktu menggantikan Hanif Dhakiri yang menjadi Menteri Ketenagakerjaan. Di Senayan, ia pernah bertugas di Komisi VI hingga 2019, lalu kembali terpilih dan ditempatkan di Komisi II. Pada 23 Desember 2020, Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai Menteri Agama menggantikan Fachrul Razi, jabatan yang ia emban hingga 2024. Yaqut juga pernah memimpin GP Ansor pada 2015-2020.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diunggah pada 20 Januari 2025 untuk akhir masa jabatan sebagai Menteri Agama, Yaqut melaporkan total harta Rp14.549.729.733. Aset itu terdiri atas enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp9,5 miliar, dua alat transportasi dan mesin senilai Rp2,2 miliar, harta bergerak lain Rp220,7 juta, serta kas dan setara kas Rp2,59 miliar. Ia juga mencatat utang Rp800 juta, sehingga kekayaan bersihnya menjadi Rp13.749.729.733. Jumlah itu naik Rp2.591.636.094 dibandingkan saat awal menjabat sebagai Menteri Agama, ketika kekayaan bersihnya tercatat Rp11.158.093.639.
Tag: KPK, Yaqut Cholil Qoumas, korupsi, kuota haji, hukum