Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

DPR Sahkan KUHAP Baru, Aturan Acara Pidana Masuk Babak Baru

2026-07-18 17:16 WIB · aindari · 👁 424 dibaca

KUHAP baru disahkan DPR dalam rapat paripurna dan menjadi dasar terbaru bagi proses penegakan hukum pidana di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November. Pengambilan keputusan dilakukan setelah Ketua DPR Puan Maharani memimpin sidang dan mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengenai hasil pembahasan rancangan tersebut.

Dalam forum paripurna itu, Puan meminta persetujuan fraksi-fraksi atas RUU KUHAP untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Anggota yang hadir menyatakan persetujuan, sehingga rancangan tersebut resmi disahkan. Pada kesempatan terpisah, Puan menilai laporan pembahasan yang disampaikan Komisi III sudah memadai. Ia juga meminta masyarakat yang masih menolak proses legislasi ini tidak mudah terpengaruh informasi keliru atau hoaks terkait isi KUHAP baru.

KUHAP merupakan perangkat hukum yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana. Aturan ini menjadi pedoman bagi aparat, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, ketika menjalankan kewenangan dalam perkara pidana. Ruang lingkupnya mencakup tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, sampai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Secara historis, KUHAP nasional ditetapkan melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 untuk menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement atau HIR serta ketentuan lain yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum nasional. KUHAP juga memuat hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam perkara pidana, termasuk tersangka, terdakwa, korban, penyidik, jaksa, dan hakim. Di dalamnya terdapat pula pengaturan mengenai perlindungan hak asasi manusia selama proses peradilan berjalan.

Keberadaan KUHAP penting karena menjadi dasar sistem peradilan pidana terpadu. Sistem ini menuntut keterhubungan kerja antara penyidik, penuntut umum, dan hakim agar proses hukum berlangsung adil, terbuka, dan memberikan kepastian hukum. Penyusunan aturan baru juga dikaitkan dengan harapan untuk menjawab keluhan publik, seperti laporan pencurian yang tidak diproses serius atau perkara kekerasan seksual yang dinilai belum memperoleh penanganan dan keadilan memadai.

Pelaksanaan KUHAP dijabarkan lebih lanjut melalui aturan teknis. Salah satu rujukannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 yang mengubah PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Ketentuan pelaksana itu mengatur aspek teknis penyidikan, penahanan, pengelolaan rumah tahanan negara, rumah penyimpanan barang sitaan negara, serta mekanisme ganti rugi dan rehabilitasi. Tujuan utama KUHAP tetap diarahkan pada pencarian kebenaran materiil melalui penerapan hukum acara pidana secara tepat dan jujur.

Pengesahan KUHAP baru sekaligus mengakhiri masa berlaku KUHAP sebelumnya yang telah digunakan selama 44 tahun. Namun, keputusan ini masih menuai perdebatan. Sejumlah ketentuan dinilai sebagian pihak berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah dan DPR menyatakan aturan baru memberi perlindungan lebih kuat bagi warga negara, termasuk kelompok rentan. Sebaliknya, kelompok masyarakat sipil menilai masih ada persoalan mendasar yang belum dijawab, terutama terkait pembatasan kekuasaan negara dalam proses peradilan pidana.

Tag: KUHAP, DPR, hukum pidana, peradilan, Komisi III