KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara, LHKPN Tercatat Rp79,16 Miliar
2026-07-18 17:12 WIB · aindari · 👁 649 dibaca

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi sorotan setelah ditangkap KPK dalam OTT, sementara laporan kekayaannya mencatat aset senilai Rp79,16 miliar tanpa utang.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12). Setelah penindakan itu, penyidik KPK menyegel dua akses pintu menuju ruang kerja Bupati Bekasi. Lembaga antirasuah masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kepala daerah tersebut.
Penangkapan itu membuat profil kekayaan Ade turut menjadi perhatian. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang disampaikan pada 11 Agustus 2025, saat awal menjabat sebagai Bupati Bekasi, Ade melaporkan total harta senilai Rp79.168.051.653. Dalam laporan tersebut tidak tercatat utang, sehingga nilai harta bersihnya sama dengan total kekayaan yang dilaporkan.
Komponen terbesar kekayaan Ade berasal dari tanah dan bangunan. Nilai aset tidak bergerak itu mencapai sekitar Rp76,52 miliar dan tersebar terutama di Kabupaten/Kota Bekasi. Selain Bekasi, terdapat juga aset tanah di Cianjur dan Karawang. Daftar tersebut mencakup puluhan bidang tanah serta sejumlah tanah dan bangunan dengan nilai bervariasi.
Beberapa aset bernilai besar dalam laporan itu antara lain tanah seluas 4.726 meter persegi di Bekasi senilai Rp14,17 miliar, tanah seluas 34.500 meter persegi di Cianjur senilai Rp10,35 miliar, serta tanah seluas 3.240 meter persegi di Bekasi senilai Rp9,72 miliar. Ada pula tanah seluas 2.783 meter persegi di Bekasi senilai Rp5,56 miliar, tanah seluas 51.450 meter persegi di Cianjur senilai Rp4,11 miliar, dan tanah-bangunan seluas 364 meter persegi di Bekasi senilai Rp3,5 miliar.
Di luar aset tanah dan bangunan, Ade melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,45 miliar. Rinciannya terdiri atas Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar-L 4x2 8 AT tahun 2021 senilai Rp400 juta yang tercatat sebagai hadiah, Jeep Wrangler 3.8 A/T tahun 2011 senilai Rp650 juta yang tercatat sebagai warisan, serta Ford Mustang 2.3 A/T tahun 2022 senilai Rp1,4 miliar yang disebut berasal dari hasil sendiri.
Laporan tersebut juga mencantumkan harta bergerak lain senilai Rp43.092.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp147.959.653. Ade tidak melaporkan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya. Total kekayaan dalam LHKPN 2025 itu lebih rendah dibandingkan laporan saat Ade menjadi anggota DPRD pada 2023, ketika nilai hartanya tercatat Rp81,88 miliar.
Hingga tahap ini, KPK masih melakukan pendalaman atas perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang. Penyegelan ruang kerja dan penangkapan dalam OTT menjadi bagian dari proses penanganan awal, sementara rincian dugaan korupsi yang diselidiki masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari lembaga antikorupsi.
Tag: KPK, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, LHKPN, OTT