Marsinah Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional, Negara Mengakui Perjuangan Buruh
2026-07-18 17:08 WIB · aindari · 👁 707 dibaca

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah dalam peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11), di Istana Negara, Jakarta. Keputusan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025, yang memuat 10 tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini. Bagi gerakan pekerja, pengakuan tersebut menempatkan Marsinah sebagai figur penting dalam sejarah perjuangan hak buruh di Indonesia.
Marsinah dikenal luas sebagai buruh yang berani menuntut keadilan di tengah situasi sosial-politik Orde Baru. Pada masa itu, pekerja kerap berada dalam posisi lemah saat berhadapan dengan perusahaan maupun kekuasaan. Perjuangannya kemudian dipandang sebagai lambang keberanian kaum buruh untuk menyuarakan hak, martabat, dan perlakuan yang layak di tempat kerja.
Marsinah lahir di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur, pada 10 April 1969. Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara dari pasangan Mastin dan Sumini. Sejak kecil, Marsinah hidup dalam keluarga sederhana dan diasuh oleh nenek serta bibinya. Untuk membantu keluarga, ia pernah berjualan makanan ringan. Kemandirian dan kerja keras menjadi bagian dari kehidupannya sejak usia muda.
Pendidikan Marsinah dimulai di SD Negeri Karangasem 189, lalu berlanjut ke SMP Negeri 5 Nganjuk. Ia juga sempat menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Muhammadiyah. Keinginan untuk melanjutkan studi ke jenjang kuliah tidak tercapai karena kondisi ekonomi keluarga. Setelah menyelesaikan pendidikan, ia merantau ke Surabaya pada 1989 dan tinggal bersama kakaknya, Marsini, sambil mencari pekerjaan.
Marsinah kemudian bekerja di pabrik plastik SKW di kawasan industri Rungkut. Pada 1990, ia diterima di PT Catur Putra Surya, pabrik jam tangan di Porong. Di lingkungan kerja inilah perhatian Marsinah terhadap persoalan buruh menguat. Ia menyaksikan langsung keluhan para pekerja, termasuk terkait pemenuhan hak upah. Pada 1993, Gubernur Jawa Timur Soelarso menerbitkan Surat Edaran No. 50/Th.1992 tentang kenaikan upah buruh 20 persen, tetapi PT CPS disebut tidak menjalankan kebijakan tersebut.
Kondisi itu memicu aksi mogok pada 3–4 Mei 1993. Marsinah bersama 12 pekerja lain terlibat aktif dalam protes yang menuntut kenaikan upah serta pembubaran SPSI tingkat pabrik karena dianggap tidak membela kepentingan buruh. Aksi tersebut menghasilkan persetujuan manajemen atas 11 dari 12 tuntutan. Namun, pada hari berikutnya, 13 pekerja dipanggil ke Kodim Sidoarjo dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Marsinah lalu mendatangi Kodim untuk meminta salinan surat tersebut demi memperjelas nasib rekan-rekannya.
Setelah upaya itu, Marsinah menghilang. Pada 8 Mei 1993, ia ditemukan tewas di sebuah gubuk di Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, dengan luka dan tanda kekerasan. Kasus tersebut mengguncang publik dan hingga kini pelaku serta motif sebenarnya belum sepenuhnya terungkap. Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional menegaskan tempat Marsinah dalam ingatan bangsa sebagai sosok yang memperjuangkan hak pekerja dan menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.
Tag: Marsinah, Pahlawan Nasional, buruh, Hari Pahlawan, Prabowo Subianto