Ombudsman Dalami Laporan Antrean dan Kekosongan BBM di Sejumlah Daerah
2026-10-14 16:30 WIB · aindari · 👁 731 dibaca

Sebanyak 25 laporan awal menunjukkan gangguan distribusi serta pelayanan BBM di 11 provinsi hingga 13 Oktober 2026.
Ombudsman Republik Indonesia menerima 25 informasi awal mengenai gangguan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) di 11 provinsi hingga 13 Oktober 2026. Lembaga pengawas itu akan menelusuri laporan tersebut untuk memastikan penyaluran, terutama BBM bersubsidi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menyebut wilayah yang masuk dalam laporan awal tersebut ialah Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Informasi yang diterima masih akan diproses melalui mekanisme pengawasan internal sebelum perkembangan penanganannya disampaikan.
Keluhan masyarakat mencakup antrean panjang, durasi menunggu yang tinggi, serta tidak tersedianya solar dan pertalite di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Di Sumatera Barat, kendaraan dilaporkan harus menunggu sekitar dua hingga tiga jam untuk mengisi BBM. Antrean di Papua Barat pada malam sampai pagi hari bahkan disebut melampaui satu kilometer.
Kondisi serupa terlihat pada pengisian pertalite di beberapa titik Sulawesi Utara, dengan panjang antrean sekitar 300 hingga 500 meter. Di Merak, Banten, antrean kendaraan pengguna solar pada lokasi tertentu juga dilaporkan mendekati satu kilometer. Laporan kekosongan solar atau pertalite turut diterima dari sejumlah SPBU di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Namun, pemantauan Ombudsman di beberapa lokasi Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta menunjukkan situasi yang lebih terkendali. Pelayanan di wilayah tersebut masih berlangsung lancar. Perbedaan keadaan antardaerah dinilai menunjukkan pentingnya pengaturan pasokan berdasarkan kebutuhan nyata setiap wilayah, bukan semata-mata berdasarkan perhitungan stok secara nasional atau agregat.
Ombudsman menemukan beberapa dugaan awal yang perlu diperiksa lebih lanjut, antara lain hambatan logistik dan distribusi, ketidaktepatan antara kebutuhan daerah dengan kuota serta pasokan, dan keterbatasan operasional maupun kapasitas SPBU. Di Bali, keterlambatan kapal dan bongkar muat di Terminal BBM Manggis disebut berdampak pada kelancaran pasokan. Di Sulawesi Barat, keterlambatan pengiriman dari depot Parepare di Sulawesi Selatan turut dikaitkan dengan munculnya antrean.
Karena seluruh informasi tersebut masih berstatus temuan awal, Ombudsman akan melakukan pendalaman dan investigasi sesuai prosedur. Kementerian serta lembaga terkait diminta mengevaluasi pola distribusi, membuka informasi mengenai kondisi pasokan secara lebih transparan, dan memperkuat pengawasan. Langkah itu diperlukan agar gangguan layanan tidak berlarut dan beban masyarakat dapat ditekan.
Tag: Ombudsman, BBM, Distribusi BBM, Antrean SPBU, BBM subsidi