Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Pertanian

Empat Pilar Tata Kelola Diusulkan untuk Menekan Karhutla Berulang

2026-10-15 17:05 WIB · aindari · 👁 685 dibaca

APHI mendorong pembenahan lahan, air, perilaku masyarakat, dan kondisi sosial ekonomi agar pencegahan karhutla tidak berhenti pada pemadaman.

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengusulkan penguatan empat bidang tata kelola sebagai strategi mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang. Usulan itu mencakup pengelolaan lahan, air, masyarakat, serta aspek sosial ekonomi. Menurut Ketua Umum APHI Soewarso dalam rapat koordinasi penanggulangan karhutla Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Kamis, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga produktivitas lahan sekaligus penghidupan warga.

Soewarso menilai pemadaman tidak dapat menjadi satu-satunya cara menangani karhutla. Persoalan mendasar di lapangan perlu diselesaikan agar sumber risiko kebakaran berkurang. Pada aspek lahan, perhatian diarahkan ke kawasan dengan akses terbuka atau open access. Area semacam itu, menurut APHI, memerlukan kepastian mengenai pengelolaan, pemanfaatan produktif, dan pihak yang bertanggung jawab atas pencegahan serta penanganan kebakaran. Kejelasan tersebut diharapkan mencegah tumpang tindih kewenangan saat insiden terjadi.

Pengelolaan air menjadi unsur berikutnya, terutama di wilayah gambut. APHI mendorong penguatan sumber air dan pembangunan embung untuk mendukung pencegahan maupun pemadaman. Pengalaman penanganan karhutla di Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa ketersediaan air perlu dipastikan sebelum pompa dan peralatan pemadam digunakan. Tanpa dukungan sumber air yang memadai, kesiapan peralatan tidak otomatis menjamin efektivitas penanganan.

Pilar ketiga berkaitan dengan masyarakat. Pengurangan penggunaan api saat membuka lahan memerlukan peningkatan kesadaran dan perubahan perilaku, termasuk pada praktik pertanian tradisional. Soewarso mencontohkan sonor di Sumatera Selatan, yaitu pembukaan lahan dengan pembakaran untuk kegiatan pertanian. Menurut dia, pendekatan terhadap praktik tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi warga, bukan sekadar menerapkan larangan.

Aspek sosial ekonomi menjadi bagian penting karena masyarakat membutuhkan pilihan yang dapat digunakan dalam kegiatan pertanian. APHI mendorong penyediaan cara pengolahan lahan tanpa bakar agar perubahan metode tidak mengganggu mata pencaharian. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Eddy Martono juga meminta revisi ketentuan pembakaran lahan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memperhitungkan kebutuhan masyarakat lokal. Alternatif tersebut, katanya, perlu memungkinkan penanaman tetap berlangsung, termasuk untuk varietas lokal.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pemerintah memperbaiki tata kelola gambut melalui pengendalian kanal, pembasahan kembali lahan, serta kerja sama dengan dunia usaha dan masyarakat. Langkah yang disiapkan mencakup penyekatan kanal dan pemulihan tata air. Pendanaannya dapat bersumber dari kontribusi pemegang konsesi, dukungan pemerintah, peluang pendanaan internasional, dan instrumen ekonomi karbon. Pemerintah bersama dunia usaha saat ini menangani sekitar 10.000 hektare areal prioritas di Kalimantan Selatan, terdiri atas sekitar 8.500 hektare lahan pertanian dan 1.500–1.600 hektare lahan gambut. Di Kalimantan Tengah, hampir 500 unit usaha direncanakan terlibat bersama pemerintah daerah, termasuk di Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau. Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan skema pendanaan iklim untuk membantu peralihan ke pembukaan lahan tanpa bakar, sedangkan Kementerian Kehutanan memperkuat penyuluhan pemanfaatan sisa vegetasi. Upaya ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Tag: karhutla, gambut, pertanian tanpa bakar, tata kelola lahan, APHI