Ratusan Anak Terpapar Radikalisme, BNPT Perkuat Pencegahan di Ranah Digital
2026-10-16 17:03 WIB · aindari · 👁 847 dibaca
Sebanyak 620 anak berusia 11–18 tahun dari seluruh provinsi mendapat intervensi aparat hukum sepanjang Januari hingga Agustus 2026 karena terpapar radikalisme dan paham kekerasan.
Ancaman radikalisme terhadap generasi muda Indonesia memasuki fase yang mengkhawatirkan. Data yang disampaikan BNPT pada September 2026 menunjukkan 620 anak berusia 11–18 tahun dari 34 provinsi harus mendapat intervensi aparat penegak hukum dalam kurun Januari hingga 26 Agustus 2026. Mereka teridentifikasi terpapar radikalisme maupun paham kekerasan. Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 tercatat 112 anak dari 26 provinsi yang teradikalisasi melalui media sosial dan gim daring, meskipun kedua data ini memiliki cakupan serta periode pencatatan berbeda sehingga tidak bisa langsung dibandingkan secara persentase.
Kepala BNPT Eddy Hartono menyatakan bahwa perkembangan teknologi digital memang memberi ruang bagi anak dan remaja untuk belajar serta berinteraksi, namun di sisi lain membuka celah bagi penyebaran narasi ekstremisme. Ia menekankan bahwa kelompok-kelompok di media sosial dan gim daring kini menjadi saluran penyebaran paham radikal yang secara khusus menyasar anak di bawah umur.
Merespons situasi tersebut, BNPT memperkuat peran Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di daerah. Eddy menjelaskan bahwa FKPT memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sehingga mampu menjalankan edukasi dan pencegahan secara lebih kontekstual sesuai karakteristik ancaman dan kondisi sosial setempat. Penguatan peran forum ini dibahas dalam kegiatan monitoring dan evaluasi FKPT triwulan ketiga tahun anggaran 2026 yang digelar di Jakarta pada 7 Oktober.
Tiga aspek utama menjadi fokus penguatan pencegahan yang didorong BNPT melalui FKPT, yakni literasi digital, pendidikan karakter, dan kemampuan berpikir kritis. Eddy menegaskan bahwa target akhir dari seluruh upaya ini adalah membekali anak dan remaja dengan kemampuan mengenali serta menolak konten yang mengandung unsur ekstremisme. Pendekatan pencegahan perlu lebih adaptif mengikuti pola ancaman yang terus berkembang seiring ekosistem digital.
Eddy juga menekankan bahwa perlindungan anak dari paparan radikalisme tidak cukup dilakukan di lingkungan fisik saja. Aktivitas mereka di ruang digital perlu mendapat perhatian yang sama besarnya. Untuk itu, keterlibatan keluarga, sekolah, dan komunitas menjadi krusial. Orang tua, guru, satuan pendidikan, serta lingkungan sekitar dinilai memiliki peran penting dalam membangun daya tangkal anak terhadap konten berbahaya.
Menurut Eddy, upaya pencegahan tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah. Kerja sama berbagai pihak diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, baik secara fisik maupun digital. BNPT berharap penguatan literasi digital, pendidikan karakter, dan kemampuan berpikir kritis dapat membantu generasi muda menggunakan teknologi secara bijak sekaligus menekan risiko terpapar narasi ekstremisme.
Tag: BNPT, radikalisme anak, FKPT, literasi digital, ekstremisme