Polri Telusuri Keterlibatan 97 Perusahaan dalam Kasus Karhutla
2026-10-19 17:00 WIB · aindari · 👁 388 dibaca
Pemerintah menyebut 97 perusahaan telah teridentifikasi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan, sementara penyidikan terhadap korporasi dan pelaku perorangan masih berlangsung.
Kepolisian mengidentifikasi 97 perusahaan yang diduga terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses hukum. Informasi itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Dudung, data tersebut berasal dari laporan yang diterima jajaran kepolisian di tingkat daerah maupun pusat. Ia meminta Polri memperdalam penyelidikan untuk mengetahui pihak yang berada di balik rangkaian kebakaran. Penanganan tidak hanya diarahkan kepada badan usaha, karena kepolisian juga telah mengidentifikasi sejumlah individu yang diduga terlibat.
Dalam perkembangan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi hingga 13 Oktober 2026. Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto menyampaikan jumlah tersebut saat memaparkan penanganan perkara di Jakarta pada 14 Oktober.
Penyidik menangani 98 laporan karhutla yang melibatkan korporasi. Perkara itu tersebar di 10 kepolisian daerah serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 33 kasus. Sumatera Selatan mencatat 17 laporan, disusul Kalimantan Tengah 14 laporan, Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Kalimantan Timur tujuh laporan.
Laporan lainnya ditangani oleh Riau sebanyak enam kasus, Lampung dan Kalimantan Utara masing-masing tiga kasus, serta Jambi dua kasus. Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima satu laporan. Dari sembilan tersangka dalam perkara yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu dari Kalimantan Selatan.
Untuk perkara yang melibatkan pelaku perorangan, Polri menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang diproses di 12 kepolisian daerah. Pipit menyatakan penyidikan masih berjalan dan penegakan hukum akan diterapkan sesuai ketentuan pidana untuk menimbulkan efek jera. Ancaman hukuman dalam perkara karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara. Masyarakat juga diingatkan agar tidak menjadikan pembakaran sebagai cara membuka lahan karena dianggap murah, mudah, atau efektif.
Tag: karhutla, Polri, perusahaan, penegakan hukum, kebakaran hutan