Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Polri Petakan 97 Perusahaan dalam Penanganan Kasus Karhutla

2026-10-19 17:01 WIB · aindari · 👁 516 dibaca

Pemerintah menyebut 97 perusahaan telah teridentifikasi terkait kebakaran hutan dan lahan, sementara penyidikan terhadap korporasi dan pelaku perorangan masih berjalan.

Kepolisian mengidentifikasi 97 perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatra serta Kalimantan. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyampaikan informasi itu dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin. Temuan tersebut, menurut dia, akan ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Data itu dihimpun dari laporan yang masuk ke jajaran kepolisian di daerah maupun tingkat pusat. Dudung meminta penyidik memperdalam penanganan, termasuk menelusuri keterlibatan pihak perorangan dan mencari pihak yang berada di balik terjadinya kebakaran. Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berhenti pada identifikasi perusahaan atau pelaku di lapangan.

Dalam perkembangan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi hingga 13 Oktober 2026. Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto menyampaikan jumlah tersebut saat memaparkan penanganan perkara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 14 Oktober.

Penyidik menangani 98 laporan karhutla yang melibatkan korporasi. Penanganannya tersebar pada 10 kepolisian daerah dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yaitu 33 perkara. Setelah itu terdapat Sumatera Selatan dengan 17 laporan, Kalimantan Tengah 14 laporan, Kalimantan Selatan 11 laporan, Kalimantan Timur tujuh laporan, dan Riau enam laporan.

Laporan lainnya berasal dari Lampung dan Kalimantan Utara, masing-masing tiga perkara, serta Jambi dengan dua perkara. Kepolisian Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menangani satu laporan. Dari sembilan tersangka dalam perkara yang melibatkan korporasi, tujuh berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu dari Kalimantan Selatan.

Untuk perkara yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan yang ditangani di 12 kepolisian daerah. Pipit mengatakan penyidikan masih berlangsung di sejumlah wilayah. Penegakan hukum akan diterapkan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman dalam perkara karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun. Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pembakaran sebagai cara membuka lahan.

Tag: karhutla, penegakan hukum, Polri, perusahaan, kebakaran hutan