Warga Pondok Pinang Kumpulkan Lebih dari Satu Ton Sampah Anorganik Tiap Bulan demi Kurangi Beban Bantargebang
2026-10-20 17:01 WIB · aindari · 👁 330 dibaca
Bank Sampah Cempaka di RW 09 Kelurahan Pondok Pinang berhasil mengumpulkan hingga 1,5 ton sampah terpilah setiap bulan sebagai upaya menekan volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.
Upaya pemilahan sampah langsung dari rumah tangga terus digalakkan di wilayah Jakarta Selatan. Di Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Bank Sampah Cempaka yang beroperasi di lingkungan RW 09 menjadi contoh nyata partisipasi warga dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Pondok Pinang, Hani Purwanti, menyampaikan bahwa bank sampah tersebut mampu menghimpun lebih dari satu ton sampah anorganik setiap bulannya. Menurutnya, capaian itu mencerminkan meningkatnya kesadaran dan semangat warga untuk memilah sampah sejak dari sumbernya. Ia menyebut langkah ini merupakan bentuk dukungan konkret masyarakat terhadap pengurangan beban TPST Bantargebang.
Meski demikian, Hani mengakui masih ada tantangan yang dihadapi pengelola bank sampah, yakni terbatasnya lahan dan gudang untuk menampung sampah sementara sebelum diangkut. Untuk mengatasi kendala tersebut, pihak kelurahan terus menjalin kerja sama dengan Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan guna melakukan pembinaan pengelolaan agar sampah tidak menumpuk di lokasi penampungan.
Kepala Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kebayoran Lama, Siti Halimatus, menjelaskan bahwa pengangkutan sampah hasil penimbangan di Bank Sampah Cempaka dilakukan secara rutin sebulan sekali, tepatnya setiap Rabu pada pekan kedua. Dalam satu kali pengangkutan, estimasi sampah anorganik yang terangkut berkisar antara satu hingga 1,5 ton, menggunakan dua unit truk tiper berukuran kecil.
Siti menambahkan bahwa manfaat kegiatan bank sampah ini tidak terbatas pada aspek lingkungan saja. Selain membuat kawasan permukiman lebih bersih dan tertata, aktivitas pemilahan yang terkoordinasi juga turut menekan masuknya pemulung atau orang asing ke dalam kompleks perumahan warga, sehingga aspek keamanan lingkungan ikut terjaga.
Inisiatif di tingkat kelurahan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang secara bertahap hanya akan menerima sampah residu, yakni sampah sisa yang sudah tidak bisa dipilah atau didaur ulang lagi. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di ibu kota.
Tag: Bank Sampah, Pondok Pinang, TPST Bantargebang, Pemilahan Sampah, Jakarta Selatan