Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Silmy Karim Disebut Menerima Rp1,2 Miliar dalam Perkara Pemerasan Izin Tinggal WNA

2026-10-29 18:32 WIB · aindari · 👁 402 dibaca

Jaksa mendakwa Silmy Karim turut menikmati uang dari praktik pungutan terhadap biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing.

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, didakwa menerima Rp1,2 miliar dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Uang itu disebut berasal dari pungutan yang dikumpulkan melalui biro jasa dalam proses layanan keimigrasian pada periode 2021–2026.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya menyampaikan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut jaksa, pungutan itu dikenal sebagai “uang klik” atau “uang loket”. Dana dikaitkan dengan pengurusan perubahan status izin tinggal, dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), lalu dari ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Pungutan juga disebut berkaitan dengan penerbitan dan perpanjangan ITAS. Jaksa mendakwa Silmy melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi. Mereka antara lain mantan Kepala Subdirektorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji serta Bagus Bramantyo, yang disebut menerima masing-masing Rp2,88 miliar dan Rp4,25 miliar.

Nama lain dalam dakwaan ialah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi dengan dugaan penerimaan Rp16,31 miliar, mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah alias Obin sebesar Rp50,97 miliar, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebesar Rp500 juta. Mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra juga disebut menerima Rp6,53 miliar.

Secara keseluruhan, jaksa menyebut nilai pemerasan mencapai Rp168,92 miliar. Modusnya, proses penerbitan atau perubahan dokumen keimigrasian dipersulit, ditunda, atau tidak dilanjutkan. Dokumen yang terdampak mencakup ITK dalam keadaan terpaksa, ITK dalam keadaan darurat, ITAS, ITAP, serta dokumen perubahan alih status.

Pihak yang disebut menjadi korban meliputi pemilik dan pengelola sejumlah biro jasa, antara lain PT Visa4Bali Luwuk, PT Mandiri Anugerah Sehati, PT MSI Service Indonesia, PT Patera Surya Gemilang, PT Klitz Tour & Travel, PT 1688, PT Artha Jaya Leonindo, PT Bali Internasional, dan PT Karita Travindo. Jaksa menyatakan pembayaran dilakukan karena kekhawatiran permohonan tidak diproses atau terlambat, yang dapat menghambat status keimigrasian, menambah biaya, dan memicu risiko overstay bagi WNA. Silmy didakwa mengetahui, membiarkan, serta menikmati hasil praktik tersebut. Ia terancam dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan KUHP Nasional yang tercantum dalam dakwaan.

Tag: Silmy Karim, KPK, pemerasan, izin tinggal WNA, Imigrasi