Silmy Karim Didakwa Menerima Uang dan Saham Senilai Rp33,94 Miliar
2026-10-29 19:02 WIB · aindari · 👁 773 dibaca
KPK mendakwa mantan Direktur Jenderal Imigrasi itu menerima gratifikasi berupa uang tunai dan saham, selain menghadapi dakwaan pemerasan terkait layanan izin tinggal WNA.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar. Penerimaan tersebut terdiri atas uang tunai dan saham yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) serta gratifikasi pada periode 2021–2026. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam perkara tersebut, Silmy disebut menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 2023–2024 serta saat menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jaksa menyatakan seluruh penerimaan itu dianggap sebagai suap karena tidak memiliki dasar hak yang sah menurut hukum. Status penerimaan tersebut masih menjadi materi dakwaan yang akan diuji dalam proses persidangan.
Rincian gratifikasi mencakup uang tunai Rp2,56 miliar dan kepemilikan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,38 miliar. Uang tunai itu disetorkan dua kali dengan keterangan “Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS”. Setoran pertama bernilai Rp960 juta pada 19 Agustus 2025. Setoran berikutnya mencapai Rp1,6 miliar dan berlangsung pada 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026.
Pada periode kedua, setoran disebut diberikan sebesar Rp160 juta setiap bulan. Jaksa juga menduga uang dari pihak lain digunakan untuk membeli saham atas nama Silmy. Transaksi pembelian saham itu berlangsung sejak 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025 dan menjadi bagian dari uraian dakwaan gratifikasi.
Selain perkara gratifikasi, Silmy didakwa melakukan pemerasan terhadap biro jasa atau perusahaan penjamin WNA dengan nilai total Rp168,92 miliar selama 2021–2026. Modus yang didakwakan berupa mempersulit atau memperlambat penerbitan, bahkan tidak menerbitkan, sejumlah dokumen keimigrasian. Dokumen itu meliputi Izin Tinggal Kunjungan dalam keadaan terpaksa maupun darurat, ITAS, ITAP, serta perubahan Administrasi Alih Status atau ALTUS.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah alias Obin, Saffar Muhammad Godam, dan Jaya Saputra. Dugaan penerimaan dari pemerasan berbeda-beda: Silmy Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Rp6,53 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, Bagus Rp4,25 miliar, Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Rp16,31 miliar. Silmy didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain yang tercantum dalam surat dakwaan.
Tag: Silmy Karim, KPK, gratifikasi, pemerasan, imigrasi