Dakwaan KPK Sebut Aliran Rp40 Juta per Minggu untuk Menteri Berinisial RAMA
2026-10-29 20:33 WIB · aindari · 👁 837 dibaca
Jaksa mengungkap dugaan pembagian uang tidak resmi dalam perkara Silmy Karim, yang didakwa memeras Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar.
Surat dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim memuat dugaan aliran uang Rp40 juta setiap minggu kepada sosok yang disebut sebagai Menteri “RAMA”. Jaksa Penuntut Umum KPK Achmad Husin Madya menyampaikan hal itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. Dakwaan tersebut masih menjadi materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
Menurut jaksa, dana itu disebut berasal dari permintaan pimpinan dan dipenuhi melalui pungutan tidak resmi yang dikenal sebagai “uang loket”. Pungutan tersebut diduga berasal dari biaya pengurusan surat atau dokumen keimigrasian yang dibayarkan pemohon atau biro jasa. Pada sekitar Oktober–November 2024, setelah Silmy dilantik sebagai wakil menteri, Jaya Saputra disebut memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Pambudi untuk menyampaikan permintaan itu.
Selain sosok Menteri “RAMA”, dakwaan mencatat pembagian kepada sejumlah pejabat dan pihak lain. Sekretaris pribadi disebut menerima Rp100 juta per bulan, ajudan menteri Rp25 juta per minggu, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Rp50 juta per bulan. Wakil Menteri Imipas serta pelaksana tugas Direktur Jenderal masing-masing disebut mendapat Rp100 juta per bulan. Direktur Kepatuhan Intelijen dan Direktur Intelijen masing-masing disebut menerima Rp25 juta per bulan.
Silmy didakwa melakukan pemerasan dengan total nilai Rp168,92 miliar serta menerima gratifikasi Rp33,94 miliar dalam perkara pengurusan izin tinggal warga negara asing pada periode 2021–2026. Modus yang didakwakan berupa memperlambat, mempersulit, atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian. Dokumen itu mencakup izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa maupun darurat, ITAS, ITAP, serta perubahan Administrasi Alih Status atau ALTUS.
Jaksa menyebut Silmy bertindak bersama Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah alias Obin, Saffar Muhammad Godam, dan Jaya Saputra. Dari dugaan pemerasan, penerimaan masing-masing disebut mencapai Rp1,2 miliar untuk Silmy, Rp500 juta untuk Saffar, Rp6,53 miliar untuk Jaya, Rp2,88 miliar untuk Tessar, Rp4,25 miliar untuk Bagus, Rp50,97 miliar untuk Obin, dan Rp16,31 miliar untuk Juniadi.
Gratifikasi yang didakwakan kepada Silmy terdiri atas uang tunai Rp2,56 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar atas namanya. Perkara ini didakwakan dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang dicantumkan dalam dakwaan, yakni Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Tag: Silmy Karim, KPK, pemerasan, gratifikasi, imigrasi