Jaksa Sebut Silmy Karim Minta Setoran Rp100 Juta Tiap Bulan dari Pengurusan Izin WNA
2026-10-29 21:02 WIB · aindari · 👁 780 dibaca
Permintaan tersebut disebut disalurkan melalui pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi dari pungutan yang dikenal sebagai uang loket atau uang klik.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya menyebut Silmy Karim menerima setoran bulanan Rp100 juta dari pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing. Keterangan itu disampaikan saat jaksa membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam perkara tersebut, Silmy disebut menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode 2024–2026. Jaksa menduga uang itu berasal dari pungutan yang disebut uang loket atau uang klik. Dana tersebut dikumpulkan dari pemohon atau biro jasa yang mengurus surat dan dokumen keimigrasian, lalu dibagikan kepada sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut dakwaan, sekitar Februari atau Maret 2023 Silmy memerintahkan Bagus Bramantyo meminta bagian setoran bulanan untuk memenuhi kebutuhannya. Bagus kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Tessar Bayu Setyaji. Tessar disebut mengatur penyediaan Rp25 juta per bulan melalui Juniadi Sri Pambudi, sedangkan kekurangan Rp75 juta disiapkan Subdirektorat Izin Tinggal. Setelah terkumpul, Bagus mengambil uang tersebut secara tunai setiap bulan di ruangan Tessar.
Jaksa mendakwa Silmy melakukan pemerasan dengan nilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar dalam perkara pengurusan izin tinggal WNA pada periode 2021–2026. Pemerasan diduga berlangsung melalui perlambatan, penyulitan, atau penghentian penerbitan dokumen bagi pemohon.
Dokumen yang disebut dalam dakwaan mencakup Izin Tinggal Kunjungan dalam keadaan terpaksa maupun darurat, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, serta perubahan Administrasi Alih Status. Silmy didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Tessar, Bagus, Juniadi, Gusti Bernardiansyah alias Obin, Saffar Muhammad Godam, dan Jaya Saputra.
Dari dugaan pemerasan itu, jaksa menyebut penerimaan berbeda-beda: Silmy Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Rp6,53 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, Bagus Rp4,25 miliar, Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Rp16,31 miliar. Gratifikasi yang dikaitkan dengan Silmy terdiri atas uang tunai Rp2,56 miliar serta saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar.
Jaksa menjerat Silmy dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. Seluruh uraian tersebut merupakan dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Tag: Silmy Karim, KPK, pemerasan, izin tinggal WNA, gratifikasi